Palangkaraya – www.MediaPatriot.co.id
Polres Kobar – Wakapolda Kalimantan Tengah Brigjen Pol. Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. turut hadir dalam kegiatan pemusnahan surat suara rusak dan melebihi kebutuhan pada Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (13/2/2024) pukul 16.00 WIB.
Acara ini berlangsung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar dan dihadiri oleh Pj Bupati Kab. Kobar, Karoops, Dirsamapta, Kabid Humas Polda Kalteng, Kapolres Kobar beserta jajaran Forkopimda Kab. Kobar.
Dalam sambutannya, Wakapolda Kalteng mengatakan bahwa pada sore ini adalah tahapan yang dilakukan dari mulai awal pengecekan, perhitungan pengalokasian, pendistribusian surat suara Pemilu 2024. Pemusnahan surat suara rusak dan sisa sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Alhamdulillah, logistik Pemilu sudah sampai di lokasi masing-masing dengan jumlah lengkap dan kita besok akan melaksanakan pemungutan suara dan untuk surat suara yang rusak kita musnahkan agar tidak disalahgunakan,” ucap Wakapolda.
Sementara itu, Ketua KPU Kobar Chaidir menjelaskan, adapun dasar Pemusnahan Surat Suara rusak dalam Pemilu 2024 yaitu Berita Acara Nomor : 71/PP.08-BA/6201/2024 tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 Di KPU Kab. Kobar.
“Adapun total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 3.299 lembar,” jelas Chaidir.
Di akhir kegiatan, Wakapolda menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, serta memastikan bahwa surat suara yang digunakan adalah yang sah dan tidak terdapat kecacatan. (A.Rafie)
Komentar