DUGAAN STATUS PENINGKATAN TERSANGKA, “TEUKU INDRA” KAPERWIL MITRAPOL ACEH, MENJADI PERTANYAAN BESAR.

Secara Publik, Ditreskrimsus Polda Aceh Dipertanyakan.

BANDA ACEH, MPI – Sungguh sangat miris kejadian, yang menimpa. Salah satu seorang dari rekanan jurnalis “pers”, “teuku indra”. Menjabat selaku kepala perwakilan (kaperwil) media online mitrapol di provinsi aceh, dengan adanya dugaan status peningkatan tersangka, menjadi pertanyaan besar secara publik.

Direktorat reserse kriminal khusus (dit-reskrimsus) kepolisian daerah (polda) provinsi aceh dipertanyakan. Anehnya lagi, ketika kalangan sejumlah wartawan media online ini. Yang telah dihimpun informasi dari “teuku indra” selaku kaperwil media online mitrapol aceh, juga sungguh sangat disesalkan dengan kinerja pihak direktorat reseserse kriminal khususnya (dit-reskrimsus) polda aceh.

Dirinya “teuku indra” langsung menjelaskan, “berdasarkan apa. Saya katanya, di tetapkan menjadi tersangka. Yang berjudul, pencemaran nama baik, adanya di pemberitaan di media online. Yang sempat pernah di terbitkan secara publik, sementara itu. Antara pihak bapak kapolri jendral listiyo sigit prabowo itu, kan sudah ada MOU dengan pihak dewan pers secara nasional di jakarta. Bahwa pemberitaan media online tersebut, tidak bisa di dugaan dilakukan kebiri atau intervensi. Dan wartawan/jurnalis media redaksi, selagi itu masih dalam aturan penulis hasil karya jurnalis/wartawan/pers serta juga tidak melanggar undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.

Jadi dimana letaknya, tulisan saya secara publik media online itu. Katanya, pencemaran nama baik. Cobalah di buktikan, jangan asal salah sebut saja. Yang di sangkakan pencemaran nama baik, jadi seperti pihak dit-reskrimsus tersebur. Apa bisa main hakim sendiri, dengan tuduhan terhadap seperti itu. Jadi polri itu, tidak bisa memutuskan menentukan seseorang dari pihak media itu. Apa lagi dari segi tulisan berita di dalam web atau lun server, yang menjadi herannya. Apaoah bisa, seperti itu dalam aturan di kepolisian republik indonesia (polri)”. Ujarnya, “teuku indra” tersebut.

Masih, kata komentar bersambung kembali. Secara penyampaian melalui. Lewat selular chat whatsppnya. Menjelaskan kepada kalangan sejumlah wartawan media online ini, “Gara2 berita ini saya dilaporkan… Yang berjudul, pekerjaan pagar polres sabang dan pembangunan kantor airud aabang. Pakai batu dan pasirilegal..!?, terbitan pada tanggal 07 oktober 2023.

Coba ditanyakan dasar apa, status saya di tingkatkan dari lidik ke sidik. Coba tanya apakah pimpinan redaksi saya suda diperiksa, Apakah penyidik mengacu pada undang2 pers dan MOU kapolri dan dewan pers dalam menagani kasus tersebut, kenapa bisa seorang wartawan menjadi subjek hukum dalam pemberitaan. Apakah semua yang dilakukan oleh penyidik Polres Sabang sudah benar dengan meningkatkan status saya dari lidik ke sidik…?,” tuturnya mempertanyakan pada hasil sebenarnya. Tentang hasil lidik serta sidik, yang telah dilakukan di dit-reskrimsus polda aceh tersebut. Dini hari ini senin 20/01/2024, sekitar pukul.10.10.wib.

Begitu juga, data lembaran atas yang di berikan oleh “teuku indra” kepada kalangan sejumlah wartawan media online ini. Yang telah di terima, melalui selular chat whatsappnya, dini hari itu juga 20/01/2024 sekitar pukul.10.06.wib dengan nomor selularnya 082294xxxx77. Yang berbunyi lembaran surat tersebut, kepolisian negara republik indonesia daerah aceh resort sabang. Surat panggilan saksi ke satu (1), nomor sp.pgl./60/XII/RES.1.24/2023. Pertimbangan, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana, harus dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan teehadap seorang untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Maka perlu diterbitkan surat panggilan, 1. Pasal 7 ayat (1) huruf g, pasal 11. Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 113 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, 2. Undang-undang nomor 2 tahun 2002, tentang kepolisian negara republik indonesia. 3, laporan polisi nomor LP/B/37/x/2023/spkt/polres sabang polda aceh. Tanggal 10 oktober 2023, 4. Surat perintah penyidikan, nomor sp sidik/25.a/XI/RES.1.24/2023 tanggal 27 november 2023.

Memanggil, seseorang dengan indetitas sebagai berikut. Nama “teuku indra yoesdiansyah”, kewarganegaran. Indonesia, jenis kelamin. Laki-laki, secara uraian singkat. Menerangkan dalam lembaran tersebut, hadir menemui penyidik/penyidik pembantu atas nama aipda “ade wahyudi” sh. Dan tim di polres sabang, gedung sat-reskrim ruang unit III. Yang beralamat di jalan perdagangan nomor 185 kota sabang, pada hari senin tanggal 11 desember 2023 sekitar pukul.09.00.wib. Untuk didengar keterangan sebagai saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronic. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) undang-undang republik indonesia, nomor 19 tahun 2016. Tentang perbuatan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronic, yang diketahui terjadi pada hari sabtu tanggal 07 oktober 2023 sekitar pukul.21.00.wib.

Melalui media elektronic, untuk memudahkan dalam berkordinasi dan berkomunikasi dapat menghubungi penyidik atas nama akp “bukhari sh mh” dengan nomor hp 081269xxx83 atau penyidik pembantu atas nama aipda “ade wahyudi sh” dengan nomor hp 081360xxxx45. Sabang 05 desember 2023, atas nama (An) kepala kepolisian resort sabang. Kasat reskrim, selaku penyidik. “Bukhari sh mh” ajun komisaris polisi nrp.77120242.

Pada hari ini, selasa tanggal 25 desember 2023. Surat panggilan ke 1, ini telah diterima oleh. Yang menyerahkan, surya bhaskhara sh. Brigadir polisi nrp 91040166, ditanda tangani oleh kedua pejabat tersebut. Parahnya lagi, dalam pantauan kalangan sejumlah wartawan media online ini. Yang di sebut dalam lembaran dokumen pemanggilan sebagai saksi ke 1, atas berbunyi pencemaran nama baik di dalam transaksi media elektronic itu.

Letaknya dimana, sementara media elektronic tersebut. Memiliki badan hukum yang legal atau resmi, sementara itu juga. Diantara MOU bapak kapolri jendral listiyo sigit prabowo bersama dewan pers di jakarta, yang namanya media elektronic atau pun online tidak bisa dikatakan dalam tulisan berita pencemaran nama baik. Apakah, dari pihak yang keberatan sudah ada melakukan pengajuan keberatan terhadal dewan pers itu beserta redaksi media online mitrapol aceh.

Dugaan pula, adanya di dalam surat tersebut. Pihak kepolisian resort sabang. Disinyalir menuding dan mutuskan secara sepihak alias individu menggunakan hukum kehendak hati sendiri, selagi media online mitrapol itu. Telah ada izin dari pihak kemenkhumham di jakarta.

Pantauan kembali, oleh kalangan sejumlah wartawan media online ini. Apa tindakan oleh bapak kapolri jendral polisi listiyo sigit prabowo, adanya dugaan melakukan hukum sepihak di tubuh polres sabang provinsi aceh. Apakah bapak kapolri jendral polisi listiyo sigit prabowo di mabs polri, hanya dapat diam serta membisu atas tindakan dalam kronologis hal tersebut.

(Pasukan Ghoib Kaperwil AcehTeam)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan