SUKABUMI,MPI-Kasus Skandal Bantuan Hukum Desa yang melibatkan 85 Desa di Kabupaten Sukabumi, dimana beberapa bulan yang lalu sempat memenuhi riuhnya ruang publik pemberitaan online dan sempat menjadi tema obrolan warung kopi di masyarakat, kini tak terdengar lagi kabar perkembangannya, apakah proses hukum terkait penyelidikan dugaan tindak pidana yang telah merugikan uang negara tersebut diproses atau tidak oleh penyidik Polres Sukabumi. Terakhir memang ada gugatan PTUN dari MP Law Firm terkait Surat Perintah Bupati kepada para kepala desa, yakni 85 desa yang telah melakukan pembayaran jasa hukum kepada MP Law Firm melalui Transfer menggunakan rekening kas desa masing-masing, bupati Sukabumi telah memerintahkan agar 85 desa tersebut menarik kembali atau mengganti dan atau menyetorkan kembali uang ke kas desa masing-masibg. Saya selaku ketua LBH DkR sekaligus sebagai praktisi hukum yang dulu pernah memberikan pandangan hukum beberapa kali di beberapa media online ingin menyampaikan rasa heran sekaligus mempertanyakan kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya penyidik polres Sukabumi, apakah ditindak lanjuti atau tidak Laporan Pengaduan dari HMI Cabang Sukabumi sebagai pengadu. Apakah penyidik menangguhkannya karena ada gugatan PTUN dari MP Law Firm. “Saya berpendapat dan berpandangan bahwa dalam perkara pidana terkait Skandal Bantuan Hukum Desa tersebut, seharusnya merujuk dan bersandar pada Asas Free Judicial Geshil, yakni perkara pidana harus didahulukan jika menyangkut kepentingan negara dan ketertiban umum, apalagi menyangkut kerugian keuangan negara. Karena perkara pidana itu bersifat Sub Ordinate , yakni perkara pidana membawahi perkara perdata. Penyidik tidak boleh bersandar kepada Perma No 1 Tahun 1956 pasal 1 yang mengatur bahwa perkara pidana yang diproses mengandung hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang ada atau tidak adanya hak perdata. Dalam perma No 1 tahun 1956 juga ada penegasan , yakni dalam pasal 3 yang mengatur dan menegaskan bahwa pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang ada atau tidaknya suatu hal perdata tadi,” tanya nya. Terpisah Ketua DPK.Kokab Sukabumi LIDIKKRIMSUS ,Adji Sudrajat DM.SH. Mengaku heran terhadap penyidik di Polres Sukabumi,kurang respon .dalam penanganan kasus yang menyedot perhatian publik belakangan ini. Apakah ini ada ada dugaan intervensi pihak terkait, sehingga masalah ini terkatung-katung ? Hal ini i kami kwatir pihak pelapor meningkatkan atau naik laporannya ke Institusi Kepolisian di atasnya. ” ke Polda Jabar atau bisa memungkinkan ke Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya. Kenapa kekhawatiran ini ada, kerena HMI bukan organisasi kaleng-kaleng dan punya pengaruh yang cukup besar di Negeri ini. HMI ini mempunyai saham yang cukup besar di berbagai sektor ,baik Pemerintahan, lembaga hukum maupun di Legislatif sekalipun.,imbuh mantan aktivis 98 ini. Reporter:Nana Supriatna. Kepala Biro :Sopandi Editor : Hamdanil Asykar