Jakarta,- media patriot.co.id Sembilan belas ( 19 ) tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Jakarta Utara yaitu Kelurahan Sunter Jaya Kelurahan Pademangan Barat, Kelurahan Kalibaru dan Kelurahan Kelapa Gading akan melakukan pemungutan suara Langsung (PSL) dikarenakan pada Pemilu serentak 14 Febuary 2024 masih menyisahkan sembilan belas (19) TPS dan dipantau langsung oleh Mobil Pojok Pengawasan Bawaslu Jakarta Utara ke TPS tersebut adalah TPS 207 Kalibaru Kecamatan Cilincing, Pademangan Barat TPS 027 Kecamatan Pademangan , Pegangsaan Dua TPS 149 Kecamatan Kelapa Gading akan melakukan Pemilihan Suara Langsung Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan DPR RI , DPRD , DPD, kemudian di Kelurahan masing masing wilayah… Jakarta Utara
Hal ini dijelaskan oleh Ronald Regan Yoseph Tamara selaku Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Jakarta Utara dan Anita Yulianti yang juga menjabat sebagai Panwascam Kecamatan Cilincing ditemui di kantornya,menyebutkan berdasarkan SK KPU KOTA JAKARTA UTARA NOMOR 027 TAHUN 2024 KPU Kota Jakarta Utara akan melaksanakan Pemilihan Suara Lanjutan Serentak di 19 TPS di Jakarta Utara Sabtu (24/02/2024). Ia melanjutkan, pelaksanaan PSL tersebut akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024. dengan menghadirkan Bawaslu melalui Mobil Pojok Pengawasan Pemilu menjadi sangat penting dalam rangka memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dalam bentuk kongkrit dari pengawasan partisipatif dalam meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses pesta demokrasi Pemilu 2024
Sementara itu Ronald Regant mengatakan kehadiran Mobil Pojok Pengawasan Pemilu dapat dinikmati dan dipakai sebaik mungkin dan dirawat oleh masyarakat dalam menambah ilmu pengetahuan literasi pemilu serta menghimbau kepada masyarakat untuk bersama sama mengawasi jalaannya pesta demokrasi yang sedang berlansung tanpa kecurangan dengan menggunakan hak pilihnya di Jakarta Utara
Regan juga mengungkapkan, masing-masing TPS yang akan melakukan PSL tersebut memiliki kasus yang sama, yakni terdapat satu orang pemilih yang hanya membawa KTP saja untuk ikut mencoblos pada pemungutan suara pada hari Sabtu ini (24/02/2024).
Ditambahkan olehnya, terkait sewa tempat dan konsumsi pelaksanaan PSL tersebut akan ditanggung oleh KPU. Sedangkan KPPS yang akan melakukan PSL sudah mendapatkan gaji untuk satu bulan pekerjaan. (JHON )