SUKABUMI,MPI- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH ) Damar Keadilan Rakyat(DKR) Saleh Hidayat,SH, mengaku heran atas tudingan tendensius Ketua Forum Wartawan Sukabumi Bersatu(FWSB) HD. ” Orang yang menanggapi berita saya adalah orang yang pertamakali mengungkap kasus bantuan hukum desa dan menyerang MP Law Firm secara vulgar dan menggiring audensi ke Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Bamus Lt.2 Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu. Tapi sekarang berbalik menjadi pembela MP.Law Firm. Apakah ini efek dari sebuah kekalahan telak saat tidak berkutik di permalukan Tim MP.Law Firm di hadapan peserta audensi di DPRD ? Di mana MP dan Tim mampu mematahkan dan membombardir setiap pertanyaan yang di kemukakan HD,dkk,” sindirnya.
Pendapat hukum BPHN saja telah mengeluarkan pernyataan dan memberikan sanksi “black list” terhadap 85 Desa dan MP.Law Firm. Itu menunjukan MOU antara 85 desa dengan MP.Law Firm Pimpinan MP ,prematur dan melanggar hukum,tentang UU bantuan hukum. ” Saya menunggu langkah hukum penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi atas Laporan Pengaduan (Lapdu) DPC.Himpunan Mahasiswa (HMI) Sukabumi, kalau diterbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3),Saya akan mengajukan Prapradilan terhadap Polres Sukabumi,”tegasnya. Perlu kami sampaikan, Kepala Desa di berikan kebijakan dalam penggunaan anggaran. Kalau terjadi kesalahan pengelolaan anggaran dengan nominal kecil,maka Kepala Desa hanya dituntut dan di perintahkan membayar atau mengembalikan TGR ( Tuntutan Ganti Rugi) dengan cara nyicil. Dalam hal program pendampingan hukum aparatur dan masyarakat miskin desa merupakan dugaan perbuatan Tindak Pidana. Masalahnya itu sudah ada Laporan Pengaduan (Lapdu) HMI ke Polres Sukabumi. Sikap penyidik hanya ada dua Opsi atau pilihan, pertama menghentikan penyelidikan dengan menerbitkan SP3 bersandar kepada kebijakan TGR atau melanjutkan penyelidikan dengan meningkatkan status ke Penyidikan dengan segera menetapkan para Tersangkanya. Itu hak penyidik yang di jamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya. Menyoroti kasus pendampingan hukum aparatur desa dan masyarakat Miskin 85 Desa di Kabupaten Sukabumi, yang berlarut-larut dan terkesan melebar ke mana-mana. Menurut Pemerhati Kebijakan Publik dan Hukum HAM. Dewan Pimpinan Kota dan Kabupaten(DPK) LIDIKKRIM-SUS Sukabumi,Adji Sudrajat DM. SH,menyebutkan. Terjadi Polemik ini, merupakan tidak tegasnya Apara Penegak Hukum (APH) dalam hal ini penyidik di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sukabumi Polda Jawa Barat,dalam penanganan kasus tersebut ” Kami melihat ada ketidak tegasan dan ketidak beranan penyidik pada Unit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi,menangani kasus ini,” ungkapnya. Pada kurang apa lagi, dua alat bukti permulaan sudah cukup. Rekomendasi Hasil pemeriksaan yang menunjukan tambahan alat bukti berupa ,bukti transfer,no rekening penerima, bukti 85 desa yang telah melaksanakan program pendampingan hukum, panduan draf DPMD,MOU, nama pihak ketiga pelaksana kegiatan,SP Bupati Sukabumi untuk pengembalian uang ke kas negara,kode rekening desa, daftar hadir kegiatan,visualisasi kegiatan,pernyataan hukum Badan Penyuluh Hukum Nasional (BPHN) Kementrian Hukum dan HAM dan alat bukti lainnya,” sebutnya. kurang apa lagi ? Jelas dalam KUHP kewenangan penyidik Polres jelas dan tegas di atur,tidak ada alasan penyidik untuk tidak tegas,berani dan profesional,imbuhnya.. Reporter: Asep Mita Kepala Biro:Sopandi Editor :Hamdanil Asykar