Kebijakan Baru Kakorlantas Polri, Berlaku Selama Mudik Tahun 2024

Kebijakan Baru Kakorlantas Polri, Berlaku Selama Mudik Tahun 2024

Jakarta – Korlantas Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol selama angkutan mudik Lebaran 2024.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers ‘persiapan dan rencana Operasi Angkutan Lebaran 2024’.

“Kami akan membatasi mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri, Senin (18/3/2024).

Dalam kebijakan ini, ia menegaskan petugas tidak akan menghentikan atau meminta pelanggar ganjil-genap berputar balik.

Menurutnya, pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenai sanksi tilang secara elektronik melalui kamera ETLE.

Aan menjelaskan pihaknya akan menempatkan kamera ETLE mobile di gerbang-gerbang tol yang memberlakukan pembatasan melalui ganjil genap.

Adapun penerapan sistem ganjil-genap akan berlaku dari Kilometer (KM) 0 hingga KM 141 Tol Jakarta-Cikampek dengan menyesuaikan kondisi lapangan.

Berikut jadwal one way untuk arus mudik:

• Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 sampai dengan Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat

• Senin, 8 April 2024 pukul 08.00-24.00 waktu setempat

• Selasa, 9 April 2024 pukul 08.00-24.00 waktu setempat.

2. Arus Balik

Sistem satu arah pada arus balik akan diterapkan mulai dari KM 414 jalan tol Semarang-Batang sampai KM 72 Tol Cipali.

Berikut jadwal one way untuk arus balik:

• Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 WIB-24.00 waktu setempat

• Sabtu, 13 April 2024 pukul 14.00 WIB-24.00 waktu setempat

• Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan