KASATPOL PP CILINCING YOPRI PARULIAN RAMADHAN 1445 H BERHASIL AMANKAN MIRAS LEBIH DARI 389 BOTOL

Jakarta,- mediapatriot.co. id Bulan Suci Ramadhan 1445 H
Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cilincing kembali melakukan Kegiatan Operasi Penegakan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2005, Tentang Pelarangan, Peredaran dan Penjualan Minunan Beralkohol di Wilayah Kecamatan Cilincing dan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada Senin 18 Maret 2024.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cilincing Yopri Parulian menyampaikan Bulan Suci Ramadhan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cilincing terus melaksanakan Penegakan Peraturan Daerah (Perda). Kegiatan Operasi sore ini kami didampingi oleh jajaran seluruh Danru se kecamatan Cilincing, dan Komandan Regu memimpin di lapangan Bapak Satar
untuk menyisir wilayah kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Cilincing
“Dalam kegiatan ini Petugas melakukan penyisiran di warung-warung jamu yang terindikasi menjual minuman beralkohol dan menemukan barang bukti Miras yang diperjualbelikan kepada masyarakat. Hasil giat operasi kami telah mengamankan sebanyak 389 botol minuman beralkohol dari berbagai merk dan jenis.”
Kami melaksanakan operasi Penegakan Perda No. 7 Tahun 2005, secara rutin untuk anggota serta meminimalisir peredaran minuman beralkohol dan menekan timbulnya gangguan penyakit masyarakat yang bermula dari minuman beralkohol, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan1445 H
Kemudian dari hasil barang bukti yang sudah diperoleh langsung diamankan dilakukan pendataan oleh Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya para pelanggar akan melakukan pemanggilan untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menciptakan dan menjaga ketentraman dan menyetujui umum serta perlindungan masyarakat sehingga dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1445 H / 2024 M untuk Kecamatan Cilincing yang aman, tertib dan kondusif.”
(JHON )



Posting Terkait

Jangan Lewatkan