DUA ORANG PELAKU PENYALAH GUNAAN NARKOBA JENIS SABU-SABU, DI RINGKUS SAT-NARKOBA POLRES ACEH TAMIANG.

ACEH, MPI – Tim opsnal res-narkoba kembali berhasil mengamankan dua orang warga desa kota lintang yang diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu, rabu 07/02/2024.

Menindak lanjuti penyelidikan dari personel sat-intelkam bahwa ada warga yang dicurigai sebagai pengedar narkoba di salah satu rumah di dusun ar rahman desa kota lintang.

Personel sat-res-narkoba bersama personel sat-intelkam polres aceh tamiang melakukan penggerebekan rumah tersebut dan berhasil mengamankan dua orang pelaku IS (24) dan FDL (23) serta mengamankan barang bukti berupa 10 ( sepuluh ) bungkus plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu sabu dengan berat ±1,22 Gram.

Dari keterangan awal pelaku, nantinya paket sabu tersebut akan di ecer diseputaran Kota Kuala Simpang dengan harga Rp 80.000 perpaketnya.

Kapolres aceh tamiang, AKBP Muhammad Yanis SIK MH. Saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dilakukan oleh personelnya.

Lanjut kapolres, kedua pelaku telah di amankan dan di bawa ke sat-res-narkoba polres aceh tamiang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami jajaran polres aceh tamiang, berkomitmen akan terus memerangi narkoba. Baik itu pemakai, kurir. Mau pun pengedar sehingga masyarakat di kabupaten aceh tamiang, bebas dari penyalah gunaan narkotika dan obat obatan terlarang”. Tegas yanis

(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Bid.Humas Polda Aceh)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan