IMI L.BPH.RI KOMDA LANGSA, MINTA KEJAGUNG-RI USUT TUNTAS ANGGARAN DANA KETAHANAN PANGAN BEBERAPA DESA, DI KOTA LANGSA ACEH.

Dugaan Tidak Tepat Sasaran Penggunaan, Diduga Mensejahterakan Pencubitan Anggaran Dana Desa, Mensukseskan Bimtek Di Tahun 2022-2023 Yang Lalu.

LANGSA, MPI – Pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat daerah (komda) kota langsa, minta ketua/kepala kejaksaan agung republik indonesia (kajagung-ri) di jakarta.

Usut tuntas anggaran dana ketahanan pangan, di beberapa desa di daerah kota langsa di provinsi aceh. Dugaan tidak tepat sasaran dalam penggunaan anggaran dana ketahanan pangan di beberapa desa itu, di karenakan adanya diduga mensejahterakan Pencubitan anggaran dana desa (ADD) untuk mensukseskan acara pelaksanaan bimtek di tahun 2022-2023 yang lalu.

Disinyalir pula, terkesan tanpa ada manfaat dalam pelaksanaan acara mensukseskan bimtek pada tahun yang lalu. Sesuai pula, adanya pemberitaan yang telah terjadi terbit secara publik di media masa online ini. Yang berjudul, di aceh disinyalir ada beberapa desa. Tentang ketahan pangan menyimpang, disinyalir ada beberapa desa. Bahwa dana ketahanan pangan, untuk menjayai. Dugaan pelaksanaan bimtek, mulai tahun 2022. Tahun 2023, bahkan juga dugaan sampai saat Ini belum bisa di pertanggung jawabkan secara LPJ di beberapa desa, pada terbitan pada tanggal 24 januari 2024 lalu.

Anehnya lagi, sesuai adanya himpunan informasi yang telah didengar. Melalui dari pihak pengurus bidang biro IMI L.BPH.RI komda kota langsa provinsi aceh itu. Yang telah disampaikan oleh ketua bidang biro IMI komda langsa tersebut, ada pun permasalahan dugaan pencubitan anggaran dana desa (ADD) di beberapa desa, untuk menjayai kesejahteraan pelaksanaan bimtek di tahun 2022-2023 beberapa tahun lalu.

Dalam pantauan kalangan sejumlah wartawan media online ini. Ada pun, yang dilakukan pencubitan anggaran dana desa (ADD) ketahanan pangan di setiap desa tersebut, diduga kembali, belum ada tindakan proses secara hukum di NKRI kita ini. Yang pada dasarnya, anggaran dana ketahanan pangan berasal dari ADD di setiap desa itu. Dugaan tidak ada didalam aturan ketahanan pangan, disalurkan alias pencubitan untuk terselenggaranya menjayai acara pelaksanaan bimtek di beberapa tahun lalu.

Menurut, pengurus ketua bidang biro IMI L.BPH.RI komda kota langsa provinsi aceh. Menyampaikan dengan secara tegas, dengan dalam sekian persen saja. Anggaran ketahanan pangan untuk kebutuhan masyarakat banyak, sanggup-sanggup dilakukan pencubitan untuk kepentingan acara menjayai bimtek di kota langsa.

Pada dasarnya, apa kelebihan untuk di beberapa desa itu, adanya untuk menjayai kesejahteraan acara pelaksanaan bimtek di tahun 2022-2023. Pada beberapa tahun lalu, toh juga disinyalir membuang anggaran dana desa saja. “Seharusnya bisa bermanfaat untuk masyarakat di desa itu sendiri, pada hasilnya apa. Apakah ada kemajuan di beberapa desa tersebut, maka dari itu. Saya meminta ketegasan bapak ketua/kepala kejaksaan agung republik indonesia, segera sikapi serta usut tuntas dalam hal kasus tersebut, diduga kembali. Terpantau, semangkin adem ayem saja. Wes-wes nyaris semangkin senyap,, tanpa ada kejelasan tindak tanduk proses hukum tindak pidana khusus. Di kalangan daerah provinsi aceh, kejaksaan tinggi (kejati) aceh dan juga kejaksaan negeri (kejari) daerah kota langsa”. Pungkasnya, menyuarakan secara publik. Dini hari kamis 08/02/2024, sekitar pukul 21.57.wib.

(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Team)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan