Sibuhuan-Mediapatriot.co.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas akhirnya memutuskan untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas persoalan tenaga honorer yang dirumahkan oleh Rumah Sakit Daerah Sibuhuan dan Dinas Lainnya, rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Permohonan dari Tim Kuasa Hukum Tenaga Honorer yang di rumahkan yakni Donna Siregar SH dan Pitra Romadoni Nasution, SH, MH dengan Nomor: 02/DSP-Ho/III/2024 tanggal 18 Maret 2024.
RDP tersebut berlangsung hangat mengingat Dirut RSUD sibuhuan dan sekda tidak hadir, Kamis (28/03/2024)
Didalam RDP yang berlangsung tersebut Donna Siregar, SH memberikan pemaparan bahwa tindakan memecat dan gaji tidak dibayarkan kemudian mengangkat tenaga honorer baru dilakukan oleh Direktur RSUD Sibuhuan bertentangan dengan Pasal 65 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, dimana sebelumnya juga sudah ada kesepakatan pada saat pembahasan di BANGGAR DPRD Palas bersama seluruh OPD supaya tidak ada pengurangan dan penambahan Tenaga Honorer.
Selain Direktur RSUD Sibuhuan beberapa pimpinan OPD juga melakukan hal yang sama, jelas ini sangat meresahkan Masyarakat dan merugikan para honorer yang telah mengabdi 5 sampai 13 tahun. Ucapnya
Donna Siregar, SH meminta DPRD Padang Lawas supaya dapat mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kab. Padang Lawas dalam hal ini Bapak Pj Bupati Kab. Padang Lawas, untuk dapat:
Mempekerjakan kembali semua tenaga honorer yang di rumahkan dan membayar tunggakan gaji honorer dari bulan September, Oktober, November 2023.
Mengevaluasi kinerja seluruh Pimpinan OPD se Kab. Padang Lawas yang telah merumahkan tenaga honorer secara sepihak dan melawan hukum dan gaji nya tidak dibayarkan.
Apabila Pemerintah Kab. Padang Lawas nantinya tidak mengindahkan rekomendasi dari DPRD Kab. Padang Lawas, karena tindakan OPD tersebut telah berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, sehingga kami mendorong DPRD Kab. Padanag Lawas untuk dapat menggunakan hak Interpelasi, Angket dan Menyatakan Pendapat. Ujarnya.
Terakhir dalam paparannya Donna Siregar, SH mengutip Mars yang sangat terkenal, vox populi vox dei artinya suara rakyat adalah suara Tuhan.
Terpisah, Pengacara Nasional Pitra Romadoni Nasution mengapresiasi langkah yang diambil oleh DPRD Padang Lawas, mengingat Marwah DPRD harus dikembalikan ke khittahnya sebagai pejuang aspirasi rakyat dan kami merasa DPRD kurang dihargai karena ketidak hadiran pimpinan OPD terkait sehingga wajar DPRD menggunakan hak istimewanya untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan para pimpinan OPD tersebut.
Saran saya kepada Pj. Bupati Padang Lawas untuk segera melakukan Evaluasi terhadap seluruh kebijakan OPD khususnya kebijakan Dirut RSUD Sibuhuan di Rumah Sakit Umum Sibuhuan.(DTT)