Kota Bekasi, MPN
Dalam rangka menerapkan regulasi tentang pengolahan air limbah non B3, pihak UPTD Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD) Disperkimtan Kota Bekasi melakukan pengawasan dan monitoring terkait pengolahan limbah air domestik. Kegiatan ini menyasar kalangan pelaku usaha dan pengusaha perhotelan.
Tidak sendirian, pihak UPTD PALD Disperkimtan Kota Bekasi juga merangkul sejumlah awak media untuk mensosialisasi penerapan regulasi tentang pengolahan limbah air domestik. Seperti yang dilakukan pada Senin (22/4) dengan mengunjungi manajemen Ramayana Bekasi dan Rumah Sakit Bella di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur.
Dumulai dengan mengunjungi Ramayana Bekasi, tim monitoring yang terdiri dari tiga orang staf Bagian Kerjasama dan Pengawasan UPTD PALD Kota Bekasi bersama sejumlak awak media dari Pokja Wartawan Bantargebang meninjau lokasi pengolahan limbah air domestik yang dimiliki Ramayana Bekasi. Begitu juga saat mengunjingi RS Bella Bekasi, kedatangan tim monitoring langsung disambut pihak manajemen sambil meninjau lokasi instalasi pengolahan air limbah yang ada di rumah sakit ini
Terkait monitoring ini, Kepala UPTD PALD Kota Bekasi, Andrea Sucipto menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi tentang penerapan pengolahan air limbah domestik yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, imbuh dia, juga untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa Kota Bekasi memiliki UPTD PALD yang berlokasi di Jalan Pangkalan II, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang.
“Kami juga terus melakukan sosialisasi keberadaan UPTD PALD Kota Bekasi yang merupakan salah satu unit operator air limbah domestik dibawah naungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi yang mulai terbentuk pada tanggal 1 Januari 2022. Sebelumnya, BLUD UPTD PALD Kota Bekasi ini bernama Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang berada dalam naungan Dinas Kebersihan Kota Bekasi,” ungkap Andrea.
Dengan mengunjungi sejumlah kegiatan usaha yang ada di Kota Bekasi, pihaknya bisa mengetahui permasalahan yang dihadapi pihak pelaku usaha tentang tata cara pengolahan air limbah yang sesuai aturan berlaku. “Misalnya apakah dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) tentang ijin pembuangan limbah cair yang dimiliki pihak perusahaan sudah habis atau belum masa berlakunya, kita akan bisa mengetahui,” katanya.
“Selama Pertek itu sudah habis masa berlakunya atau belum diperbaharui maka tidak boleh membuang limbah domestik di badan air. Selain itu kita juga bisa mengetahui kelayakan IPAL yang dimiliki perusahaan-perusahaan besar, nah Ramayana harusnya memiliki IPAL bukan sekedar septic tank,” tegas Andrea menambahkan.
Terkait permasalahan yang ditemui, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak dinas terkait, misalnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi atau Satpol PP Kota Bekasi. “Tugas kami hanya melakukan sosialisasi dan pengawasan tentang tata cara pengolahan air limbah domestik, kalau terkait penindakan itu ranahnya Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kota Bekasi,” pungkasnya. (Mul)