ACEH, MPI – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Langsa, H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.SI,.M.Kn, meminta Polda Aceh segera memeriksa pihak PT PEMA, yang menyimpan Sulfur di Kuala Langsa, tanpa izin diduga barang itu itu di ambil dari PT Medco.
Polda Aceh segera melakukan pemeriksaan terhadap Sulfur milik PT PEMA yang disimpan di Kuala Langsa, karena sulfur itu sangat berbahaya dan bauk tidak sedap sudah terganggu Warga sekitar, demikian di sampaikan oleh H A Muthalib kepada sejumlah wartawan jumat (15/3/2024) di kantornya jalan syiah kuala, simpang 4 remi kota langsa provinsi aceh.
H Thallib lebih lanjut menyebutkah pihak nya juga sudah dua kali ke lokasi penyimpanan Sulfur itu di Kuala Langsa, termasuk tadi pagi untuk melihat langsa tempat penyimpananan sulfur itu di lokasi Kuala Langsa, di tempat terbuka, ujar nya.
Kata H Thalib, Sulfur yang disimpan di Kuala Langsa diduga tidak mengantongi izin lengkap dari DLH Kota Langsa, Polisi Polda Aceh harus gerak cepat dalam hal ini, karena benda itu sangat membahayakan penduduk sekitar, ujar H Thalib, yang juga Dosen FH Unsam.
Mantan Wakil ketua PWI ACEH ini juga menyebutkab kita sudah kelokasi, bau Gas H2S diduga dari Sulfur milik PT PEMA disimpan di Kuala Langsa, dinilai membahayakan udara lingkungan sekitar dan para wisatawan pengunjung setiap sore, sebut nya.
H Thalib juga mengatakan, Sulfur itu sudah disimpan PT PEMA sejak tahun 2023 lalu, dan harus diperiksa secepatnya oleh pihak yang berwajib, sebut mantan ketua panwaslu aceh timur.
Kata dia, hingga saat ini benda diniai berbahaya itu masih tersimpan tanpa menggunakan atap, mengandalkan pagar samping saja.
Maka dalam hal ini kita mendesak pihak Polisi segera perikas PT PEMA, tutur Advokat di Provinsi Aceh ini.
Sementara itu kita dapat kabar dari Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Langsa Zulkarnaini, membenarkan untuk izin lengkap belum ada terhadap tempat penyimpanan Sulfur di kuala langsa.
“Mereka hanya diberi rekomendasi saja oleh DLH Kota Langsa dan izin lain belum lengkap.
Sementara itu, Direktur Pemasaran PT PEMA, Panca Tri Handayani, kepada media ini yang diminta tanggapannya kamis 14/3/2024. di kuala langsa menyebutkan, pihaknya mengakui sudah ada izin untuk menyimpan sulfur, itu sudah dikeluarkan pihak dinas lingkungan hidup kota langsa.
(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Team)