JAKARTA, MPI – Direktorat tindak pidana narkoba bareskrim polri melakukan operasi seaport interdiction di pelabuhan bakauheni lampung. Operasi ini didukung oleh polsatwa kor-sabhara baharkam polri.
Kepala bagian penerangan umum (kabag penum) divisi humas polri Kombes Erdi A chaniago mengatakan, operasi seaport interdiction yang melibatkan tim K-9 narkotik korps sabhara baharkam polri akan dilaksanakan selama 10 hari, yaitu 3—12 maret 2024.
“Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan barang-bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram ganja,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di jakarta sabtu 16 maret 2024.
Erdi mengatakan, dalam operasi ini menggunakan alat deteksi berupa 6 ekor anjing K.9 dengan kemampuan lacak narkoba. Ada pun 6 ekor anjing K.9 yaitu berasal dari ras tertentu yakni German sheperd, belgian melianois dan lambrador yang mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.
“6 ekor anjing K.9 ini dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K.9 serta lulusan pelatihan DS ATTA amerika serikat,” katanya.
Ada pun sasaran operasi yakni kendaran yang melintas menuju penyeberangan kapal fery pelabuhan bakauheni, dengan melacak narkoba yang diduga terdapat pada kendaraan, barang bawaan serta orang.
“Ketika K.9 mengedus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggongong,” ujarnya.
Selanjutnya barang bukti akan segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K.9 untuk selanjutnya tindakan kepolisian oleh penyidik.
“Kegiatan tersebut berjalan aman dan kondusif,” ucapnya.
(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Bid.Humas Polda Aceh)