Damang Kecamatan Kapuas Hulu Bacakan Surat Eksekusi, Agar PT.SP Serahkan Hak kepemilikan Tanah Kepada keluarga Lambut bin Saki*

KAPUAS.www.MediaPatriot.co.id

Belum selesai dan terkesan berlarut larut membuat keluarga Lambut bin Saki merasa pihak perusahaan PT. SP tidak mempunyai niat baik.

Permasalahan lahan yang bersengketa sejak 21 bulan yang lalu membuat kedua pihak saling dirugikan, bahkan Lambut harus duduk di peradilan hingga diputuskan menjalani dan bebas.

“Pada hari ini saya atas nama Damang menyampaikan agar pihak perusahaan bisa menyelesaikan permasalahan lahan dengan saudara Lambut,baik berupa ganti rugi ataupun mengembalikan lahan beserta legalitasnya,” Ungkap Damang


Lanjut, kasus ini sudah berjalan lama dan jangan berlarut larut hargai kami sebagai perwakilan masyarakat adat agar semua pihak dapat memiliki kepastian.

“Kami berharap semua pihak bisa menemukan titik temu agar semuanya bisa kembali berjalan normal dan masyarakat mendapatkan haknya. ” Pungkas Budiman CM Unjung yang merupakan Damang Kecamatan Kapuas Hulu.(A.Rafie)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan