SUKABUMI,MPI- Menanggapi Putusan PTUN Bandung Nomor 146/G/2023/PTUN BDG. Yang menolak gugatan MP Law Firm terkait objek gugatan yakni Surat Perintah Bupati Nomor 700.1.2.2/7964/Inspektorat/2023 tentang Pembatalan Kerjasama Bantuan Hukum Desa serta Meminta Desa yang sudah terlanjur setor atau membayar jasa bantuan hukum ke MP Law Firm agar Mengembalikan Dana ke kas Desa.
MP Law Firm sendiri dalam gugatannya memohonkan agar surat perintah Bupati tersebut ditunda atau ditangguhkan dengan bersandar hukum kepada Permendes PDTT No.22 tahun 2021 yang dalam Permendes tersebut Membolehkan Pemerintah Desa Mengalokasikan Anggaran dalam APBDes , yakni Dana Pelayanan Advokasi Hukum bagi masyarakat miskin.
Sejak awal kasus Skandal Bantuan Hukum Desa bergulir, saya sudah berpendapat dan menyatakan bahwa MOU oleh dan antara Pemerintah Desa (230 desa saat itu) dengan MP Law Firm terkait Bantuan Hukum Desa, adalah Prematur dan Melanggar Hukum yakni Melanggar UU No.16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Terakhir saya menyampaikan pendapat hukum atau Legal Opini bahwa Permendes No.22 tahun 2021 tidak boleh bertentangan dengan UU No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum oleh karena Permendes derajatnya berada di bawah UU.
Dalam UU bantuan hukum sudah jelas diatur Pemberi Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin yang dibayar jasa hukumnya menggunakan dana negara (prodeo), harus LBH yang sudah terakreditasi di BPHN kementerian hukum dan HAM.
Kantor hukum pribadi atau Law Firm tidak boleh menerima dana jasa bantuan hukum Prodeo.
Gugatan MP Law Firm yang sudah di Tolak PTUN Bandung harus dijadikan dasar dan sandaran hukum bagi Polres Sukabumi untuk menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat atau Dumas yang diwakili oleh HMI Cabang Sukabumi terkait Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang yang merugikan negara.
“Saya mendesak Polres Sukabumi dan Kejaksaan Negeri Sukabumi segera mengusut tuntas dan menetapkan Tersangkanya, pengembalian dana bantuan hukum desa ke kas desa tidak menghilangkan tindak pidananya,” beber Saleh.
Terpisah Anggota Tim Investigasi LBH. DKR Sukabumi N.Widaningsih, mengapresiasi Amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang menolak Gugatan penggugat MP.Law Firm terkait dugaan Pelanggaran Melawan Hukum (PMH) Bupati Sukabumi pada skandal program Bantuan Hukum Aparatur &;Masyarakat Miskin Desa di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Terkait penolakan seluruh gugatan MP.Law Firm,dan Bupati Sukabumi memenangkan perkara di PTUN Bandung.
“Kami apresiasi putusan PTUN Bandung, semoga hal ini menjadi pencerahan terhadap Aparat Penegak Hukum ( APH) di Kabupaten Sukabumi, untuk segara menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat ( Lapdumas) DPC.Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sukabumi, yang penanganannya “Ngaret”,tegasnya.
Kami minta APH lebih berani dan segera menetapkan status tersangkanya.
Reporter:Nana Supriatna
Kepala Biro: Sopandi
Editor : Hamdanil Asykar