SUKAMARA. – www Mediapatriot. co. Id
Melalui gelontoran anggaran yang senilai hampir 8 (delapan) miliar pemerintah melalui dinas PUPR kabupaten Sukamara melaksanakan kegiatan peningkatan jalan Poros Jihing (OBH Sawit) yang dilaksanakan oleh CV. CAJ. melalui anggaran tahun 2024. Senen 13/05/2024
Kegiatan yang bertujuan memberikan kemudahan dan akses yang mudah bagi suatu daerah diharapakan memberiakan dampak perbaikan ekonomi bagi warga yang berada di wilayah tersebut.
Merupakan amanat Undang Undang agar seluruh masyarakat mendapatkan kesetaraan dan keadilan sosial dengan harapan kesejahteraan yang merata bagi setiap warga negara.
Namun faktanya sering kali gelontoran anggaran yang besar disalahgunakan oleh sekelompok orang yang bersama bersama melakukan perbuatan yang membuat negara dirugikan.
“Pembangunan yang mengedepankan mutu yang sesuai dengan ketentuan dalam kontrak sangat diharapkan. Dan para pelaksana atau kontraktor juga sudah di berikan keuntungan sesuai ketentuan jadi tidak perlu melakukan pencurian item item pekerjaan sehingga membuat hasil akhir yang tidak sesuai, ” Ungkap FH.
Lanjut, pihak dinas sebagai pemilik kegiatan harus lebih tegas dan berani memberikan teguran hingga tindakan tidak menerima hasil pekerjaan jika tidak sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.
“Sudah sering kita dengar apabila pekerjaan tersebut menjadi masalah dan masuk ke ranah hukum, pengawasan yang menjadi korban karena di angap lalai atau turut serta memperkaya orang lain dengan bersekongkol melakukan perbuatan yang berakibat pada kerugian negara dengan jalan korupsi. ” Jelasnya.
Terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh CV. CAJ tersebut kami melalui chat Whats App (WA) berupaya melakukan konfirmasi terhadap Kabid Bina Marga PUPR kabupaten Sukamara dari tanggal 30 April 2024. Namun hingga berita ini kami tayangkan beberapa poin yang kami kami pertanyakan tidak mendapatkan jawaban.
“Jika kita melihat anggaran yang sebegitu besar dan hanya dengan panjang jalan yang ada, kuat dugaan pekerjaan tersebut sudah menyalahi,pemerintah juga harus jelas menerima material dari pengusaha yang legal yang memiliki ijin. ” Pungkas FH. (A.Rafie)