Waspada Penipuan! Surat Tilang E-TLE Tak Dikirim via WA Format APK
Jakarta Korlantas Polri kini tengah menguji coba pengiriman surat tilang melalui SMS dan WhastApp, tak lagi via pos. Masyarakat diwanti-wanti agar tidak terjebak penipuan dengan modus mengirimkan surat tilang dengan format APK.
Polda Metro Jaya mencatat terdapat ribuan pemudik yang terekam kamera E-TLE melakukan pelanggaran lalu lintas selama periode mudik Lebaran tahun ini, Sabtu (20/4/24).
Polisi memastikan surat tilang E-TLE tidak pernah dikirim kepada pelanggar melalui pesan WhatsApp dengan format APK.
“Waspada modus penipuan. Ditlantas Polda Metro Jaya tidak mengirimkan surat tilang digital konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format APK,” dikutip dari akun TMC Polda Metro Jaya.
TMC Polda Metro Jaya mengatakan surat tilang dikirimkan melalui surat pos. Surat akan dikirimkan sesuai alamat yang tertera pada surat-surat kendaraan.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak gegabah dalam menerima surat tilang yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp dengan format APK. Masyarakat diminta melakukan pengecekan ulang ke situs resmi E-TLE jika menerima pesan modus penipuan tersebut.
Ka korlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan mekanisme surat tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA) dihentikan. Alasannya, prosedur ini akan diasesmen lebih dulu.
” Saya sudah sampaikan juga kemarin bahwa untuk APK yang akan dilaksanakan di Polda Metro, sebenarnya APK ini baru, akan kita laksanakan asesmen. Setiap aplikasi apa pun di Polri ini kita akan melakukan asesmen,” kata Aan di gedung Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2024).
Red Irwan