Advokat Edward Sihombing Meminta Keadilan Para Penegak Hukum Terkait SHM Keluarga Alm. Dr. Dzakiruddin Djamin

Kuasa Hukum Alm Dr. Dzakiruddin Djamin, Edward Sihombing menjelaskan bahwa kegiatan yang kami lakukan di Bareskrim Polri (Jumat, 17 Mei 2024) adalah kami melaporkan Direksi Bank BSI dan Direksi Bank BTN, saudara Hen hen Gunawan dan saudara saudari Notaris Sri Dewi dimana pada peristiwa ini kami merasa sertifikat milik klien kami dikuasai mereka sampai pada saat ini. Kami menyampaikan kepada Bapak Erick Thohir dan Bapak Kapolri dan Ketua Mahkamah Agung. Memohon kepada Bapak Menteri BUMN agar memerintahkan BSI dan BTN mengembalikan sertifikat yang ia kuasai milik klien kami sampai hari ini. Yang kedua memohon kepada Bareskrim yaitu Direktur Tindak Pidana Khusus untuk mengembalikan surat-surat yang disita dari Notaris Sri Dewi yang terlibat dalam pembobolan Bank BSI cabang Bogor. Yang ketiga memohon kepada kedua Bank yang menjadi korban kejahatan oknum-oknum sebagaimana kami sampaikan pembobolan Bank agar menyita aset yang merugikan negara, bukan malah mengincar aset klien kami atau Ibu Yeni selaku istri Alm. Dr Dzakiruddin Djamin sebab sampai saat ini pihak keluarga tidak pernah menjaminkan sertifikatnya dan meminta uang kepada Bank tersebut.

Kami sangat menyanyangkan sikap dari Bank BSI dan Bank BTN yang sampai saat ini tidak melakukan tindakan hukum kepada saudara Hen hen dan saudara saudari Notaris. Oleh karena itu pada sore hari ini kami meminta keadilan dan kejujuran para penegak hukum untuk membela para masyarakat tertindas baik itu secara pidana maupun secara perdata. Agar tidak ada lagi yang mengalami penderitaan seperti istri dan keluarga Dr. Dzakiruddin Djamin. Dimana atas putusan PN Tangerang tanggal 29 April 2024 yang sangat jauh dari rasa keadilan. Laporan ini terkait pasal 266, pasal 372 dan 378. Penggelapan aset atas akta-akta notaris dan juga adanya unsur pemalsuan atas penerbitan PPJB.

Ny. Jenny Intan Permata Sari selaku istri Alm. Dr Dzakiruddin Djamin sekaligus pemilik tanah berharap Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memeriksa kasus ini seadil-adilnya. Karena saya tertindas oleh mafia tanah dan sudah 12 tahun saya sakit stroke.

Red Irwan



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar