Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum di Rutan Cipinang, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Pastikan Prosesnya Sesuai Prosedur

Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum di Rutan Cipinang, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Pastikan Prosesnya Sesuai Prosedur

Jakarta – Dalam rangka pelaksanaan pengawasan bantuan hukum Tahun Anggaran 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta selaku Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Senin (27/5).

Kegiatan yang diikuti oleh 66 orang Warga Binaan ini untuk memastikan pelaksanaan bantuan hukum telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan Pedoman Standar Layanan.

Bantuan hukum bagi warga binaan ini memang sudah menjadi hak yang harus dipenuhi demi terwujudnya persamaan dan perlakuan dihadapan hukum, oleh karena itu warga binaan difasilitasi secara gratis untuk melakukan konsultasi hukum dan mendapatkan bantuan hukum secara gratis bagi warga binaan yang kurang mampu.

Tim monev melakukan wawancara langsung terhadap para penerima bantuan hukum di Rutan Cipinang. Wawancara ini bertujuan untuk memastikan secara langsung bantuan hukum yang didapatkan oleh penerima bantuan hukum apakah telah sesuai dengan hak-haknya, karena melalui wawancara mendalam kepada penerima bantuan hukum kita bisa mengetahui proses pelaksanaan bantuan hukum berjalan dengan baik atau tidak

Dalam kesempatan itu, Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan Rutan Kelas I Cipinang, Dani Diyaulhaq mengatakan bahwa kegiatan ini penting dilaksanakan untuk memastikan bahwa setiap warga binaan memiliki akses yang setara terhadap bantuan hukum, sehingga mereka dapat memahami hak-haknya dan mendapatkan perlindungan hukum yang adil.

Sejalan dengan hal tersebut, salah seorang warga binaan yang dirahasiakan namanya menyampaiakan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Hukum dan HAM dan Organisasi Bantuan Hukum atas bantuan hukum gratis yang sudah diberikan sehingga mendapatkan kemudahan dalam menjalani proses hukum yang saya jalani.

Red Irwan



Posting Terkait

Jangan Lewatkan