Pedamaran,media patriot. Co. Id, kepala urusan agama (KUA) kecamatan pedamaran kab. Oki NURSAWI, S. Ag. MM diruang kerjanya (5/6/2024) menghimbau seluruh masyarakat kecamatan Pedamaran kabupaten oki agar menjaga keharmonisan dalam menjalankan kehidupan kemasyarakatan terutama di bidang tatatertip administrasi pernikahan agar tidak menimbulkan polimik yang selama ini menjadi permasalahan dalam atmistrasi terutama dalam bidang biaya pernikahan.
UU no 14 menjelaskan biaya pernikahan akan dikenakan biaya 600.000 ribu jika pernikahan itu dilangsungkan di luar kantor dan jika pernikahan itu dilangsungkan dikantor biaya nya gratis yang dilaksanakan jam kerja hari senin sampai hari Jum’at
Mengingat letak geografis kec. Pedamaran yang 14 desa itu bertetangga dan mengingat pegawai KUA kec. Pedamaran yang berjumlah 4 orang tidak bisa melayani pernikahan secara oktimal maka dari itu gubernur Sumsel memperdayakan Petugas penghubung urusan keagamaan desa (P2UKD) yang dulunya bernama P3N., ujarnya
Sekali lagi saya himbau kepada masyarakat kecamatan Pedamaran untuk melaksanakan pernikahan agar memenuhi sarat-sarat seperti KTP pasangan pengantin dan kedua orang tua, surat keterangan domisili dari desa, pas foto dan selanjutnya untuk biaya pernikahan jika langsungkan di kantor gratis dan jika di rumah di kenakan biaya 600.000 ribu, kami dari kantor Urusan agama (KUA)kecamatan pedamaran siap membantu dan menjalankan tugas sesuai dengan aturan, ujar KUA pedamaran. *andi