Kayuagung,patriot.co.id,biaya pernikahan yang di adakan di kantor Urusan agama (KUA) atau di luar kantor Urusan agama mengacu kepada PP 48 tahun 2014 tentang perubahan atas PP no 47 tahun 2004 tentang Tarif nikah atas jenis pemerintah negara bukan pajak yang berlaku atas departemen agama pernikahaan di kantor 0 rupiah dan di luar kantor 600 ribu cuman sayang PP tersebut tidak berlaku di lapangan.
Investigasi media patriot dilapangan kepada masyarakat sebagiaan di kabupaten ogan komering ilir terutama bagi para pengantin sangat terbalik 100 persen dengan PP 48 tahun 2014 tentang biaya pernikahan diluar kantor Urusan agama (KUA) 600 ribu terbukti biaya pernikahan atmistrasinya 1.200.000 sampai 1.500.000,ujar pasangan pengantin yang namanya tidak mau disebutkan.
Terus terang kami sangat keberatan dengan biaya pernikahaan yang jauh tarifnya diatas peraturan pemerintah yang ada. Kata sumber
Menanggapi kesisruaan tarif biaya pernikahaan di luar kantor Urusan agama di kalangan masyarakat kepala kantor wilayah (kanwil) kementerian Agama (kemenag) kabupaten ogan komering ilir melalui bagian bimas islam kabupaten oki Ismid di ruang kerjanya (21/6) mengatakan kepada media patriot itu semua tidak benar tarif pernikahan kita mengacu pada PP 48 tahun 2014 pernikahan di kantor KUA itu 0 rupiah dan diluar kantor KUA 600 ribu bila ada tarif atmistrasi pernikahaan di atas 600 ribu kami kemenag kabupaten oki tidak tahu menahu karena seluruh kepala kantor Urusan agama (KUA) dan petugas penghulu urusan keagamaan (P2UKD) se kabupaten oki sudah kami berikan penjelasan tentangPP 48 tahun 2014 jika ada tarif nikah di atas 600 itu di luar wewenang kemenag kab. Oki, ujar Ismid.
Jika memang dilapangan ada tarif biaya pernikahan serta permasalahan tentang aturan pernikahan kepada masyarakat boleh melapor ke kemenag kab. Oki atau langsung dengan saya kasi bimas islam. Tegasnya