Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melakukan Pengembangan Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Microservices. Untuk itu, guna mengakselerasi implementasikan aplikasi SDP tersebut, Dirjen PAS melakukan Uji Fungsi SDP microservice di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Senin (24/6).
Bertempat di Aula Rutan Kelas I Cipinang kegiatan Uji Fungsi SDP Microservices ini berlangsung selama 4 hari dimulai tanggal 24 Juni 2024 sampai 27 Juni 2024 dibuka oleh Direktorat Teknologi informasi dan Kerjasama Pemasyarakatan, Projo Hirwono yang didampingi oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Cipinang, I Gusti Bagus Widya Putra.
Menurut Projo Hirwono, Direktorat Teknologi informasi dan Kerjasama Pemasyarakatan, “Uji fungsi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa aplikasi SDP microservices yang dikembangkan dapat memenuhi kebutuhan operasional di UPT. Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan teknologi yang terbaik demi meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pemasyarakatan.” Ucapnya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Cipinang, I Gusti Bagus Widya Putra mengatakan dengan dilaksanakannya uji fungsi ini, diharapkan aplikasi SDP microservices dapat memberikan dampak positif dalam operasional UPT di Lingkungan Kemenkumham DKI Jakarta. “Aplikasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kerja, mempercepat proses administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan serta pengelolaan pemasyarakatan di Indonesia,” tuturnya.
Red Irwan