Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. Menangani Perkara di PTUN terkait dispute masalah PNBP

Jakarta – 3 Juli 2024. Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. sedang menangani perkara di PTUN Jakarta terkait dispute masalah PNBP yang dihadapi PT PWU dengan BPH Migas. Hari ini adalah sidang terakhir mendengarkan keterangan ahli dan saksi BPKP. mudah-mudahan pengadilan akan memutuskan perkara dengan seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku. Karena memang tagihan terhadap PNBP yang menurut pendapat kami sudah kadaluarsa dan sudah lewat waktu, seharusnya sudah tidak dilakukan lagi. Apalagi UU sudah berubah, tidak mungkin menggunakan UU Tahun 2018 untuk memeriksa tagihan iuran PNBP di tahun 2020.

Keputusan sidang kita serahkan kepada Majelis Hakim. Demi keadilan permohonan harus dikabulkan. Tidak mungkin peraturan diberlakukan surut apalagi BPKP melakukan pemeriksaan. PT. PWU melakukan perjanjian dengan Pertamina dalam rangka pemurnian minyak mentah menjadi BBM. Menurut BPKP itu harus bayar iuran, menurut PT. PWU tidak bayar iuran karena itu minyak punya pertamina dilakukan pemurnian dan diserahkan lagi kepada pertamina. Seharusnya itu tidak dikenakan iuran.

“Sidangnya berjalan dengan baik dan objektif. Hakimnya cukup berimbang dan adil. Semoga hasilnya seperti yang kita harapkan,” tutupnya Yusril.

Red Irwan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar