SUKABUMI,MPI – Adji Sudrajat DM,.SH,selalu Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Kokab Sukabumi LIDIK KRIMSUS, menyoal kembali Permohonan Kasasi oleh Yudi Iskandar Bin H.Udin Samsudin,nomor 187/F/2012/1992 K/PDT/2011.
Berkas Perkara Pengadilan Cibadak No.04/PDT.G/2009/PN.CBD.
Salinan putusan Mahkamah Agung RI tentang permohonan Kasasi tanggal 19 Desember 2011 Reg.No.1992 K/PDT/2011.
Menurut Adji Sudrajat, sesuai salinan putusan Mahkamah Agung, telah memutuskan sebagai berikut, Yudi Iskandar Bin H.Udin Samsudin bertempat tinggal di jalan Siliwangi,Cikole kota Sukabumi dalam hal ini memberi kuasa kepada Dedy Kurniadi,SH,MH,dkk.
Para Advokat Dedy Kurniadi & Co Lawyer berkantor di Wisma Tugu Raden Saleh 5th Floor,Jl. Raden Saleh Raya No.44.Jakarta Pusat.
Berdasar kuasa khusus tertanggal 7 Nopember 2010 : Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding melawan, Maman Suparman als Maman O bin Usup bertempat di Kampung Cangehgar RT 02/02 Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Ali bin Seger ,alamat Kampung Cangehgar RT 02/02,Reman Suparman bin Sutikno, Cangehgar RT 02/02 ,Maman Suherman bin Muhammad Emuh,Cangehgar RT 02/02, Endas Dodi bin Wiharma, Cangehgar RT 02/02,Uus Saepul Alam bin H.Ateng, Cangehgar RT 02/02, dan H.Nana Adril bin Kalih ,Jl.Pelita RT 02/08 Kelurahan Palabuhanratu.
Yanto Torang als Yanto Hanafi, jl.Kidang Kencana RT 01/02 Kelurahan Palabuhanratu, Ajam Jamhur bin H.Sirod ,Kp.Lio RT 02/02 Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu, Para termohon Kasasi dahulu para tergugat/terbanding dan PT.Anugrah Jaya Agung berkedudukan di Jl Paledang No 33/34 Bogor dan alamat terakhir di ketahui di Jl Raya Puncak No.1 Ciawi ,Bogor.
BPN Kabupaten Sukabumi, berkedudukan di jl.Suryakencana No.02, Para Turut Termohon Kasasi dahulu para Turut tergugat/para Turut Terbanding.
Mahkamah Agung tersebut,membaca surat- surat yang bersangkutan .
Menimbang bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat para Termohon. Kasasi dahulu sebagai para Tergugat di muka Persidangan Pengadilan Negeri Cibadak,pada pokoknya atas dalil-dalil bahwa PT AJA (Turut Tergugat I) adalah sebuah Perusahaan yang berbadan hukum dan bergerak dalam bidang Perkebunan yang dikenal dengan nama Perkebunan Buniwangi Jayanti selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) No.1/Citepus dan No.10/Palabuhanratu,seluas 1.800.689 M2 yang terletak di Desa Citepus Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2000 atas persetujuan Mendagri RI, dengan Rekomendasi Dinas Perkebunan Kabupaten Sukabumi, telah di keluarkan Surat Keputusan oleh BPN No.3-VIII-2000, tentang perubahan Ijin Pelepasan sebagian HGU No.1/Citepus dan No 10 atas tanah yang terletak di Kampung Cangehgar RT 02/02 Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk di sertifikat kan.Bahwa berdasarkan SK tersebut, pada tanggal 21 Maret 2001 Turut Tergugat (PT .AJA) menyatakan melepaskan sebagian Hak Atas Tanah tersebut seluas 136.500 M2 kepada negara untuk selanjutnya diberikan Hak Milik kepada Masyarakat melalui proses hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Adji Sudrajat berpandangan bahwa proses pelepasan Hak dan peralihan hak atas tanah atas perkara tersebut di duga penuh rekayasa dan dugaan manipulasi data, tegasnya.
Reporter : Asep Mita
Kepala Biro:Sopandi
Editor:Hamdanil Asykar