SUKABUMI,MPI – Ketua Dewan Pimpinan Kota/Kabupaten (DPK) Sukabumi LIDIKKRIM-SUS,Adji Sudrajat DM,.SH, menuding Putusan Kasasi Nomor 1292 K/PDT/2011 Perkara Kasasi Perdata antara Yudi Iskandar Bin H.Udin Samsudin melawan Maman Suparman alias Maman O Bin Usup,DKK. Di duga syarat dengan rekayasa dan persekongkolan jahat.
Lebih lanjut Adji Sudrajat, yang telah malang melintang selaku aktivis pergerakan di Kota dan Kabupaten Sukabumi ini, mengaku geram atas perilaku Oknum mengatas namakan keadilan, merampok hak-hak atas tanah penggarap yang pada umumnya warga masyarakat miskin.
Bahwa Penggugat Yudi Iskandar bersama dengan 19 Orang masyarakat yang lain secara bersama-sama , mengajukan dan/ atau mendapatkan Pelepasan Hak Atas Tanah tersebut. Dan Penggugat mengajukan dan/atau memperoleh pelepasan hak tersebut seluas +_ 10.000 M2 yang terletak di Kampung Cangehgar RT 02/02 Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Bahwa sebelum mengeluarkan pelepasan hak atas tanah tersebut,bersama-sama dengan 19 orang masyarakat lain (Maman Suparman alias Maman O Bin Usup,DKK).
Turut tergugat I sudah mengeluarkan pernyataan Pelepasan Hak atas tanah tersebut tertanggal 28 Pebruari 2021 secara sendiri dan/atau terpisah dengan surat pernyataan Pelepasan atas hak tanah bersama-sama dengan masyarakat lain kepada penggugat.
Namun menurut Adji Sudrajat, pelepasan hak atas tanah tersebut berbau rekayasa dan intimidasi oleh pihak penggugat kepada para tergugat saat itu.
Lebih lanjut di katakan, mengingat pada waktu pengajuan Surat pelepasan hak Atas Tanah tersebut ada 19 warga Masyarakat yang menggarap tanah tersebut,sebelumnya dengan ijin tumpang sari/garapan dari turut tergugat I ( PT.Anugrah Jaya Agung/AJA) dalam kurun waktu tidak terbatas. Maka pihak penggugat menyuruh salah seorang warga masyarakat yang penggugat kenal bernama Edi Sadulloh, untuk membebaskan pohon pisang yang di tanam di atas tanah tersebut dengan pembayaran sejumlah uang yang oleh warga masyarakat penggarap dikenal dengan sebutan “Pembayaran uang pohon pisang,” jelasnya.
” Masa iya bermula dari pembayaran pohon pisang dengan nilai yang tidak seberapa, Penggugat bisa menguasai dan memiliki Serifikat Hak Milik (SHM) atas tanah 10.000 M2 tersebut.
Apakah logis atau bisa rasional ?
Di Samping Penggugat di duga bukan penggarap asal warga masyarakat setempat atau Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, melainkan warga Jalan Siliwangi ,Cikole,Kota Sukabumi.
Hal menurut Adji, di duga ada rekayasa Oknum pejabat saat itu, merubah data kependudukan tanpa alas hak dan kepentingan yang jelas ?
Ungkap adji.
Reporter:Asep Mita
Kepala Biro:Sopandi
Editor:Hamdanil Asykar