Sidang Perdana Mantan Kades Batang Bahal, Informasi Yang Disampaikan Kepublik Berbeda – Beda

"gimanalah kami mau berangkat senin pagi baru di kabari"

Padangsidimpuan- MediaPatriot.co.id – Kasus korupsi yang menerpa mantan Kades Batang Bahal, “SS”, Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua menimbulkan kejutan dan keanehan publik.

Pasalnya kejutan dan keanehan itu muncul lantaran informasi yang disampaikan kepublik berbeda – berbeda.

Dimulai dari penetapan tersangka kades yang keliru ketika Kajari Padangsidimpuan menyampaikan pres rilis kepublik berbeda dengan fakta sebenarnya.

Kemudian, sesuai agenda sidang pertama tanggal 15 Juli 2024, pukul 10.00 WIB bertempat di ruang sidang cakra IX

batal digelar, diperoleh informasi yang berbeda antara PN (Pengadilan Negeri) Medan dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum), dan informasi yang di online kan PN Medan.

Saat dikonfirmasi awak media ke Panitera pengganti, Ramadhan Syaputra, di PN Medan (15/07/2024) melalui Pamdal (Pengamam Dalam), Bob PS, menyebutkan bahwa sidang tersebut jadi atau tidaknya sidang jangan ditanyakan ke Panietra, namun ditanyakan langsung ke Jaksa Penuntut Umum karena hingga pukul 14.00 WIB pihak pnitera belum mendapat kabar dari Jaksa dimulai atau tidaknya sidang.

 

Tempat terpisah, ketika ditemui JPU (Jaksa Penuntut Umum), Sartono Siregar, (17/07/2024) di Loby Kejari Padangsidmpuan, JPU menyebut batalnya digelar sidang pertama lantaran ia baru me menerima kabar dari stafnya panitera penganti yang Ia kenal Boru Saragih melalui chat Wahtsaap, bahwasannya menyampaikan informasi jadwal sidang senin pagi 15 Juli 2024 sementara Ia masih berada di Padangsidimpuan.

“Jadi Ramadhan syahputra ada staf dia yang namanya ibu marga Saragih tapi yang honor disitu kan, itulah yang meng WA kami hari senin pagi (15/07/2024), gimanalah kami mau berangkat senin pagi,” sebut Sartono Siregar tidak dapat digelarnya sidang pertama.

Sementara itu informasi yang dilihat dari situs informasi PN Medan dengan perkara No.54/Pid.Sus – TPK/2024/PN Mdn alasan tidak jadinya digelar sidang pertama atau ditunda disebutkan dengan alasan “Tunda JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa”.

Meski demikian sidang pertama tidak jadi atau ditunda agenda sidang selanjutnyasesuai informasi jadwal sidang dari PN Medan yang dihimpun awak media pada tanggal 22 Juli 2024 adalah sidang ke dua dengan agenda pembacaan dakwaan, Aneh. (Romi)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan