Jakarta – Diskusi OJK bersama Komisi XI DPR RI gelar Sosialisasi bahaya pinjol ilegal. Hadir beberapa narasumber yaitu akademisi Agung Budi Prasetyo,S.T,M. Eng, Ph.D dan wartawan senior Nur Aliem Halvaima, SH, MH, pada Senin 22 Juli di Gedung kesenian Benyamin Sueb Jakarta timur. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan doa. Selanjutnya, sambutan diberikan oleh koordinator acara, Nur Aliem Halvaima, SH, MH yang juga mewakili OJK.
Pada pembukaan acara Nur Aliem menyampaikan ucapan terimakasih kepada para peserta yang hadir, baik dari Blogger, wartawan dan beberapa tokoh masyarakat yang hadir untuk bersama – sama lebih hati – hati dalam menggunakan data pribadi dan pinjaman online ilegal.
Di sesi paparan akademisi Agung Budi Prasetyo,S.T,M.Eng,Ph.D memberikan
pandangannya bahwa pemerintah
perlu meninjau ulang kebijakan terkait pinjaman online dengan dampak negatifnya, dari kasus bunuh diri, perceraian, dan masalah lainnya akibat pinjaman online ilegal semakin meningkat di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah dan pihak terkait untuk mengatasi masalah ini.
Agung juga menggarisbawahi bahwa
kurangnya literasi keuangan di daerah-daerah membuat masyarakat mudah terjebak dalam pinjaman online ilegal. “Mereka ini hitungannya tetap dari lobang tutup lobang dan tetap untung,” jelasnya. Agung mencurigai adanya praktik pencucian uang di balik bisnis pinjaman online ilegal ini.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa mendirikan usaha legal seperti bank konvensional membutuhkan modal yang besar dan proses perizinan yang ketat. “Namun, pinjaman online ilegal tumbuh subur karena prosedurnya yang sangat mudah dan tidak sesuai dengan aturan,” tambahnya.
Agung Prasetyo juga menyampaikan bahayanya pinjaman online ilegal yang menawarkan pinjaman tanpa banyak T persyaratan. Pinjaman online ilegal sangat berbahaya.
Red Irwan