Fakta Mencengangkan, Kuasa Hukum Saksi Membantah Tuduhan, Saksi Di Duga Bersekongkol Dalam Kasus Dugaan Perkosaan Terhadap Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu 2024

SUKABUMI,MPI -Kuasa Hukum Saksi Dugaan Rudapaksa Salah satu Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu 2024,oleh terlapor SRP.
Diduga terjadi 3 Mei 2024,yang dilaporkan Ayah Korban A pada tanggal 5 Juli 2024.

Menurut Kuasa Hukum Saksi, Irmawan,SH,
membeberkan apa yang dikatakan saksi,usai pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (23/7/2024).

“Saksi Klien kami masuk di ruang Unit PPA,sekitar pukul 14.30 – 18.00 WIB, dicecar sekitar 32 pertanyaan.
Secara detailnya diduga saksi Klien kami ada ditempat.

Adapun yang bisa kami sampaikan adalah saksi klien kami dituduh ikut sekongkol dugaan rudapaksa dimaksud.
Fakta real nya saksi kami tidak demikian,sesuai apa yang di tuduhkan yang beredar di Publik.
Hemat kami hal-hal justifikasi ,menduga- duga atau menghubung-hubungkan pada kejadian tersebut tidak benar adanya.

Ini kan baru proses Penyidikan,sedangkan diluar sudah terjadi Justifikasi terhadap klien kami.
“Untuk itu kami hadir di sini guna menjaga orisinalitas keterangan saksi.
Sehingga benar-benar terjaga yang saksi dengar,lihat dan ucapkan, agar tidak ada dugaan intimidasi terhadap klien kami,”bebernya.

Lebih lanjut di ungkapkan Irmawan, setelah pemeriksaan tahap awal, dugaan intimidasi melalui chatting maupun telpon ada.
Tapi kalaupun dalam Medsos itu sudah membabi buta ,dalam rangkaian orang-orang yang menjustifikasi dan menyudutkan.
Sehingga klien kami menjadikan preseden buruk di tengah masyarakat, seolah klien kami di tuduh terduga turut bersekongkol.

“Kami dalam hal ini tidak mau mendahului proses Penyidikan ini, kami percaya kepada pihak penyidik Kepolisian. Bahwa nanti ketika selesai proses ini,maka akan didapat benang merahnya.
Apakah dugaan itu terjadi atau tidak ?

“Karena segala sesuatu yang belum jelas dalil atau argumentasinya, maka kita lemparkan kepada kemungkinan.
Mungkin dugaan peristiwa itu benar dan mungkin tidak,” sanggahnya

Maka kami tidak bisa menghukumi atau menjustifikasi bahwa peristiwa itu benar terjadi atau tidak.

“Saksi kami jelas mengatakan,bahwa saksi kami tidak mengetahui apa yang di tuduhkan dalam pemberitaan tersebut.
Menurut saksi kami tidak ada persekongkolan terkait kejadian itu.

Adapun kedepan akan ada proses memunculkan fakta-fakta hukum baru.
Kami bersama saksi menyangkal semua apa yang di tuduhkan itu, tidak benar adanya, tegas Irmawan.

Reporter : Nana Supriatna
Kepala Biro:Sopandi
Editor: Hamdanil Asykar



Posting Terkait

Jangan Lewatkan