MEDIAPATRIOT.CO.ID – Jakarta – 15 Agustus 2024. Bankum Geradin Jakarta Utara dan juga MDF Law Office datang ke Polres Jakarta Selatan untuk mendampingi saudari Dewi Octavia dalam menunaikan kewajiban sebagai warga negara yang baik, untuk hadir memenuhi panggilan atas permintaan penyidik unit IV Krimsus Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Sebelum kami masuk ke dalam untuk mendampingi saudari Dewi, Mulyono selaku kuasa hukum saudari Dewi dan juga Ketua Bankum Geradin Jakarta Utara ingin menyampaikan garis besar tentang perkara yang sedang kami hadapi ini. Bahwa adanya kuasa yang luar biasa yang telah menzolimi saudari Dewi sebagai seorang istri dan juga ibu dari ketiga anak-anaknya yang telah membuat keadilan menjadi tumpul. Sejak sekitar 3 tahun yang lalu, tepatnya dibulan April tahun 2021, saudari Dewi telah ditelantarkan oleh suaminya, bahkan penelantaran tersebut telah kami laporkan ke Polda Metro Jaya dengan surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLB/B/728/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 08 Februari 2023. Kemudian penanganan laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat dan ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat.
Penanganan perkara tersebut berjalan sangat lamban, bahkan terkesan kami sebagai pelapor tetapi dirasakan sebagai terlapor. Pernah disekitar bulan Juli atau Agustus 2023, team kami datang ke Unit PPA tersebut untuk menanyakan perkembangan atas pelaporan kami, tapi sungguh kaget bahwa kata-kata yang disampaikan oleh Kasubnit PPA mengatakan yang intinya adalah: berhubung suami saudari Dewi telah mengirimkan 500 ribu kepada anak perempuannya yang tinggal bersama saudari Dewi, maka unsur pidana atas penelantaran itu gugur. Mendengar hal itu, serasa petir di siang bolong, kaget dan tidak percaya. Maka beberapa hari kemudian, saya datang ke Unit PPA Polres Jakarta Barat untuk menanyakan perihal itu dan diterima oleh Kasubnit PPA dan saat saya bertanya ke dia apakah benar perkataan tersebut diucapkan oleh Penyidik PPA Polres Jakarta Barat? Dia berkata itu hanya asumsi sementara dari Penyidik. Jika kita beranalogi bahwa ada orang yang menusuk orang lain dengan pisau, kemudian dia menarik kembali pisau tersebut, apakah hal itu bukan merupakan tindak pidana?
Satu lagi perlakuan serta ucapan yang tidak baik yang saya sebagai Penasehat Hukum alami langsung saat mendampingi saudari Dewi di Unit PPA tersebut adalah saat mendampingi saudari Dewi yang sedang dimintai keterangan oleh Penyidik Pembantu, ada seorang yang menurut saya merupakan atasan Penyidik Pembantu tersebut yang intervensi menanyakan langsung saudari Dewi dengan pertanyaan yang menurut saya itu adalah pertanyaan menjebak, yaitu: Sejak kapan saudari Dewi dengan suami pisah rumah? Dan spontan dijawab oleh saudari Dewi: Sejak April 2021. Akan tetapi dengan segera pula saya ijin interupsi untuk menjelaskan arti dari pertanyaan ibu penyidik itu bahwa:
Pisah rumah itu artinya kalian suami istri setuju untuk berpisah rumah, tapi apakah benar kejadian tersebut merupakan kesepakatan kalian untuk pisah rumah? Segera setelah mendengar penjelasan dari saya tersebut, bu Dewi meralat ucapannya bahwa dia ditinggalkan oleh suaminya sejak April 2021. Dan disaat itu juga, ibu Penyidik menegur saya bahkan terlihat marah, dia intinya mengatakan kenapa saya ikut campur dan menghalang-halangi pemeriksaan, saya lalu menanggapinya dengan kata-kata, saya tidak pernah menghalangi pemeriksaan yang berjalan, saya hanya menjelaskan lebih detail saja pertanyaan dari ibu penyidik, apakah itu salah?
Feeling Bapak Mulyono (Direktur Operasional MDF Law Office) atas perlakuan tidak adil di Polres Jakarta Barat tersebut akhirnya terbukti dengan dikeluarkannya SP2HP ke-6 di tanggal 19 Februari 2024 yang intinya mengatakan bahwa laporan kami tentang penelantaran dalam rumah tangga tersebut telah disepakati dihentikan penyelidikannya dikarenakan tidak ditemukan peristiwa pidana.
Kemudian perkara di Polres Jakarta Selatan ini, kami sangat mengapresiasi kinerja Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sungguh cepat. Dugaan kami, laporan dugaan tindak pidana pemalsuan ini merupakan laporan tandingan atas laporan penelantaran di Polres Jakarta Barat. Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 26 Mei 2023, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Saudari Dewi telah menjelaskan bahwa dia memalsukan tandatangan atas pencairan premi asuransi jiwa milik
Suaminya tersebut dikarenakan adanya keadaan memaksa (Overmatch) yaitu saat kejadian tersebut, dia sudah ditinggalkan oleh Suaminya, dia dan anak perempuannya kena Covid dalam kondisi cukup parah, dan uang hasil pencairan premi asuransi jiwa tersebut juga kemudian dipergunakan untuk membeli laptop anak perempuannya untuk sekolah secara online dan itupun atas sepengetahuan suaminya.
Mulyono (Konsultan Hukum MDF Law Office) menyampaikan bahwa kami sangat apresiasi kinerja Polres Jakarta Selatan yang bekerja dengan sungguh-sungguh yaitu dengan dimulainya undangan interview pertama di tanggal 22 Agustus 2023, lalu undangan interview ke 2 ditanggal 19 September 2023, kemudian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ditanggal 30 Oktober 2023, panggilan sehingga ditanggal 28 Juni 2024, saudari Dewi statusnya ditetapkan sebagai Tersangka. Meskipun begitu, kami sangat percaya dengan hati nurani para penyidik Polres Jakarta Selatan untuk selalu menegakkan keadilan seperti keadilan yang dikatakan oleh Aristoteles (ini saya kutip dari artikel hukum online yang berjudul 8 Teori Keadilan dalam Filsafat Hukum Menurut Para Ahli) terutama mengenai keadilan Korektif yaitu “berhubungan dengan membetulkan atau membenarkan sesuatu yang salah, memberikan kompensasi bagi pihak yang dirugikan atau memberikan hukuman yang pantas bagi pelaku kejahatan.”
Oleh karena itu, Mulyono memohon dukungan dan doanya agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik, dan agar tidak ada lagi Dewi-Dewi di tanah air tercinta kita ini yang harus menderita karena ketidakadilan terhadap mereka, jangan khawatir Dewi-Dewi disana yang membutuhkan keadilan, silahkan datang ke Bankum Geradin, Posbakumadin, dan Perkumpulan Advokat Indonesia (Pawin) di daerah kalian masing-masing untuk meminta bantuan hukum, saya yakin kawan-kawan akan membantu sepenuh hati untuk memperjuangkan keadilan.
“Kepada bapak-ibu dan para mahasiswa yang datang berkumpul di Polres Jaksel ini, silahkan kawal dengan damai proses pemeriksaan saudari Dewi ini, dan sekaligus pahami arti dari sebuah ungkapan bahasa Jerman yaitu: DAS SEIN DAS SOLLEN, Hukum dalam teori, dan hukum dalam kenyataannya. Terima kasih, semoga kita semua selalu dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Esa,” tutupnya Mulyono.
(Red Irwan)