Lampung Utara – MediaPatriot.co.id
Pemerintahan Desa Sinar Mulya, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara mengadakan Sosialisasi Pernikahan Dini, bertempat di Balai Desa Sinar Mulya, Kamis (08/08/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan Dana Desa Tahun 2024, dan merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk menciptakan “Generasi Unggul dan Berkualitas”.
Bertindak selaku pemateri adalah :
- Pihak Kapolsek Kecamatan Tanjung Raja, Bidang PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).
- KUA Kecamatan Tanjung Raja
- Tenaga Ahli TPP – P3MD Lampung Utara.
- Kecamatan Tanjung Raja.
Peserta sosialisasi terdiri dari anak remaja yang masih bersekolah (SMU dan SLTP), remaja yang baru lulus sekolah, perwakilan dari orang tua yang memiliki anak remaja, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, BPD dan lain-lain.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat serta meningkatkan pengetahuan peserta tentang mengasuh anak dan remaja di era digital, meningkatkan peranan orang tua dalam membangun karakter setiap anggota keluarga dengan penerapan pola asuh anak yang benar dan tepat, meningkatkan pengetahuan peserta tentang pencegahan dan dampak pernikahan dini, terutama kepada orang tua, untuk mencegah pernikahan dini dengan memberikan pemahaman tentang dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh pernikahan pada usia dini terhadap remaja.
Menikah di usia terlalu muda dapat menghambat perkembangan emosional remaja, karena mereka harus menghadapi tanggung jawab perkawinan dan peran orang dewasa pada usia yang masih belia. Remaja juga rentan menghadapi tekanan emosional, stres dan resiko depresi yang lebih tinggi.
Sosialisasi pencegahan pernikahan dini adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai dampak negatif dari pernikahan dini, seperti resiko perceraian, kehilangan pendidikan, kesehatan dan psikologi. Sosialisasi ini juga berfungsi untuk menekankan kepada peserta agar mengutamakan pendidikan untuk anak, minimal tingkat Sekolah Menengah Atas. Selain itu, sosialisasi pencegahan pernikahan dini juga dilakukan untuk mengubah persepsi masyarakat terhadap penyebab dan dampak dari pernikahan usia dini.
Di Indonesia, fenomena pernikahan dini menjadi tantangan tersendiri. Berdasarkan data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, pernikahan dini di Indonesia masih marak terjadi dan merupakan persoalan genting. Ada catatan tentang terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan pada anak-anak, yang kemudian dinikahkan menjadi perhatian utama bagi semua pihak.
Perkawinan anak merupakan persoalan genting, karena akan menimbulkan dampak terhadap anak, baik dampak psikis, sosial, ekonomi dan kesehatan, juga dampak kesehatan reproduksi, yang salah satunya akan memiliki resiko lebih besar mengalami kanker leher rahim karena telah melakukan hubungan seksual lebih awal di usia anak, serta belum matangnya alat reproduksi ketika harus hamil di usia anak.
Dilansir dari laman resmi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), pernikahan pada usia 12-21 tidak dibenarkan oleh Undang-Undang. Idealnya, perempuan disarankan menikah di atas umur 21 tahun karena tubuh dan psikologinya dinilai lebih siap. Pasalnya, pernikahan dini akan berdampak pada kesehatan jasmani, kesehatan, sosial hingga psikologis anak-anak perempuan maupun laki-laki. Maka dari itu, pencegahan pernikahan dini perlu dilakukan untuk meminimalisir dampak negatif yang diakibatkannya.
Kepala Desa Sinar Mulya, Sulki berharap semoga dari terlaksananya acara ini dapat berdampak terjadinya penurunan angka pernikahan di usia dini, serta dapat menambah wawasan bagi orang tua, sehingga lebih memperhatikan masa depan anak, baik dari segi kebutuhan pendidikan maupun yang lainnya.
“Semoga dengan diadakannya Sosialisasi Pernikahan Dini, masyarakat akan lebih paham akan dampak negatif akibat pernikahan dini, serta dapat menurunkan angka pernikahan dini di Lampung Utara, khususnya di Desa Sinar Mulya, Kecamatan Tanjung Raja”, ujarnya.
( Dody )
Komentar