DPC.Badan Advokasi Indonesia Kabupaten Sukabumi Temukan Papan Proyek Abal-Abal Di RSUD Palabuhanratu, Pengawas Internal Dinkes Kabupaten Sukabumi Menjawab

SUKABUMI – mediapatriot.co.id Polemik Dugaan Proyek Abal-Abal di Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD RSUD) Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Dengan adanya pengaduan masyarakat terkait ditemukannya papan informasi proyek Abal-abal di RSUD Palabuhanratu,Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024.
Dengan nama paket Pengadaan Alat Pengolahan Air Kotor Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai pelaksana pekerjaan oleh CV Ardhana Wicaksana.

Menindaklanjuti pengaduan dimaksud,Konsorsium ORMAS yang tergabung di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Sukabumi Badan Advokasi Indonesia (BAI), mendatangi BLUD RSUD Palabuhanratu, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, untuk mengkonfirmasi terkait proyek di maksud.

Menurut Ato Ismanto ,ketua tim investigasi yang juga Ketua DPC BAI Kabupaten Sukabumi dan dan Pengurus Cabang Palabuhanratu Perguruan Sapu Jagat,mengatakan.

“Kami bersama Rekan-rekan dari Permabes,Sapu Jagat dan BAI, melakukan investigasi ke lokasi proyek di RSUD Palabuhanratu.
Ditemukan papan informasi proyek yang tidak mencantumkan No.Surat Perintah Pekerjaan (SPK) dan nilai Pagu Anggaran proyek .
Terhadap temuan ini,maka BAI bersama Ormas Permabes dan LSM Perguruan Sapu Jagat, mendatangi Kantor Dinas Kesehatan di Jalan Pasanggrahan Gunung Butak Desa Citepus Palabuhanratu
Namun tidak ada yang bersedia menemui,” sesalnya.

Terkesan kedatangan kami tidak mendapatkan respon yang baik, bahkan kami merasa di permainkan, pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Pengawas Internal Proyek Dana Alokasi Khusus bidang Kesehatan di RSUD Palabuhanratu yang juga Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Kabupaten Sukabumi, H.Andi Rahman, menjelaskan,Minggu (18/8).

Pengadaan belanja modal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
Yaitu paket pengadaan Alat Pengolah Air Kotor dengan pagu anggaran sebesar Rp.3.112.000.000,.
Dilakukan pengadaannya melalui E-Catalog yang memenuhi Spesifikasi yang sudah disetujui Kementrian Kesehatan RI.
Didapatkan E-Catalog di list sektoral.
Karena E-Catalog lokal dan regional tidak ada yang memenuhi Spesifikasi.
Selanjutnya info media dan LSM yang menghubungi kami Dinas Kesehatan,
membenarkan bahwa palang proyek tidak mencantumkan besaran anggaran dan No ..SPK.
Langkah kami, pada Jum-at pagi 16 Agustus 2024 pukul 06.30 WIB, kami menegur langsung Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabid Sarpas RSUD Palabuhanratu, agar segera papan proyek di perbaiki.
Apa yang di atur dalam Perpres pengadaan barang dan jasa Pemerintah di perhatikan.

“Alhasil tepat pukul 13 30 WIB, sudah diperbaiki dan dilengkapi sesuai dengan tercantum No.SPK dan nilai pagu anggarannya.

Lebih lanjut di jelaskan Andi Rahman, ketidak hadiran pak Kadis Kesehatan dan Sekdis di Kantor Dinas Kesehatan pada hari Kamis, 15 Agustus 2024.
Pak Kadis mengikuti acara Pisah Sambut Kapolres Sukabumi di Aula Sekretariat Daerah (Setda) di Jalan Siliwangi No 10 Palabuhanratu.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinkes berada di Kantor sejak pukul 08.00 WIB – 11 .00 WIB mengikuti Zoom Meeting Kemenkes RI dan rapat internal dengan staff perencanaan program pagu anggaran 2025 sampai pukul 15.20 WIB.
Kemudian menginspeksi renovasi kantor tahap lanjutan.

“Kami sangat mengapresiasi kawan-kawan dari Ormas dan LSM yang tergabung di DPC Badan Advokasi Indonesia Kabupaten Sukabumi.
Kami perlu memberikan penjelasan bahwa, pengadaan DAK fisik sudah di atur Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) nya Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dan disetujui melalui Desk serta Review Inspektorat.
Pengadaan harus melalui E-Catalog dan beberapa syarat dilihat TKDN, Sertifikasi Perusahaan dan Spesifikasi yang sudah disetujui Kemenkes RI di E- Catalog lokal dan regional tidak ada satu perusahaan pun yang masuk 3 kategori tersebut
Hanya ada di E-Catalog Sektoral Kemenkes yang ada
Perusahaan inilah hasil penilaian PPK menunjuk CV Ardhana Wicaksana dari Surabaya.
Untuk hasil pekerjaan belum bisa disimpulkan ,karena masih proses pelaksanaan,pungkasnya.***



Posting Terkait

Jangan Lewatkan