Pembelian Token Listrik Tak Sesuai KWH Pemilik Kios Metro Atom Pasar Baru Resah

Jakarta – Berdasarkan Keterangan Dan Hasil Survey Di Lokasi METRO ATOM PASAR BARU, Bahwasanya Dugaan Penyelewengan Wewenagan Telah Di Lakukan Oleh Pihak PD PASAR JAYA Ke Masyarakat Terutama Pelapak – Pelapak Yang Merasakan Resah

Menurut Pantauan Redaksi Pihak PD PASAR JAYA Selama Ini, Melakukan Indikasi Penyelewangan Dana Pembayaran Listrik Antara Lain Setiap Toko Dalam Kawasan Area Metro Atom Pasar Baru, Harus Menggunakan Meteran Berbasis Meteran Token Dan di Wajibkan Harus Membeli Di Pihak Pengelola PD PASAR JAYA.

Dengan Nominal Pembelian Yang Sesuai Dari Ketentuan PLN Contohnya 100.000 Rupiah Semestinya Konsumen Bisa Mendapatkan 80.1 KWH, Namun Hanya Mendapatkan Mendapatkan 40.1 KWH, Kemana Sisanya Ujar Salah Satu Pemilik Tokoh Ke Pada Redaksi yang Merasah dibodohi oleh pengelola PD PASAR JAYA.

 

Berarti Selama ini dikorupsikan Oleh pengelolah Kami dari pemilik tokoh mempertanyakan Perkios Rp, 100.000 apabilah 1000 kios Berapa Selisihnya Yang di Korupsikan Dari selisih KWH tersebut sampai sekarang peraktek ini terus berjalan kami meminta pihak pemda ( BUMD ) Memeriksa Pihak Pengelolah.

Ditambah Lagi Seharusnya Fasum ( Fasilitas Umum ) Itu tidak boleh di Perdagangkan tapi nyata dijual belikan Padahal Jelas Aturanya Fasum Tidak Bisa di jual belikan berarti sudah gak jelas mengemen pengelola PD Pasar Jaya.

Ditambah Lagi Tidak Di Lokasi METRO ATOM PASAR BARU yang menuai protes dari sejumlah penyewa toko di Pasar Jatinegara Punjuga. Menuai Protes yang dilayangkan terkait kebijakan PD Pasar Jaya mewajibkan pedagang Pasar Jatinegara, membeli token listrik hanya dari pihak mereka.

Monopoli penjualan token listrik tersebut diprotes pedagang karena harga yang dipatok jauh lebih mahal dibandingkan harga di pengecer pada umumnya. Andi Setiawan (38 tahun), pedagang tas di Blok BKS, lantai dasar Pasar Jatinegara, mengaku sudah lama resah dengan mahalnya biaya listrik yang dipatok pihak pengelola.

Andi mengatakan, token seharga Rp 150 ribu yang dibeli dari pihak pengelola hanya senilai 73 kWh. Sementara itu, berdasarkan penelusuran di lapangan, diketahui bahwa untuk mendapatkan energi sebesar 75 KWH (untuk pemakai daya 900 VA), PLN mematok harga dasar sebesar Rp 100 ribu.

Andi menyebut pengaturan sistem kelistrikan di Pasar Jatinegara sebagai tindakan ‘monopoli’. Alasannya, tata kelistrikan di sana telah diatur sedemikian rupa. ‘’Token listrik yang dibeli bukan pada pengelola pasar, tidak bisa dipakai pada kWh-meter di kios para pedagang,’’ ujarnya,

Kami Meminta harus ada audit dan efaluasi oleh Pemprov DKI melalui BUMD Perumda Pasar Jaya Sampai Berita Ini diterbitkan belum ada stamen resmi pengelola PD PASAR JAYA. ( Tim )

 



Posting Terkait

Jangan Lewatkan