TRAGEDI PEMBEGALAN KONSTITUSI

Azam Ketua Kontra SM Komisi Perlindungan Hukum Dan Pembelaan Hak Hak Rakyat menjelaskan bahwa sepanjang lima tahun terakhir ini rezim pemerintahan telah membuat demokrasi Indonesia semakin suram. Berbagai penelitian oleh para ilmuwan telah dengan terang memiliki kesimpulan yang sama bahwa demokrasi Indonesia mengalami kemundur an, bahkan sendi-sendi demokrasi telah dirobek-robek oleh kekuasaan. Sejumlah peristiwa empiris telah menunjukkan kesimpulan itu melalui praktik kekuasaan yang disebut oleh sejumlah ilmuwan sebagai autocratic legalism.

Di antara peristiwa empiris tersebut adalah revisi UU KPK tahun 2019, pembuatan omnibus law UU Cipta Kerja tahun 2020, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90 tahun 2023 yang memberikan karpet merah demi untuk putra mahkota. Sejumlah represi yang dilakukan terhadap akademisi, terhadap mahasiswa, terhadap para aktivis demokrasi, buruh, petani dan terhadap aktivis lingkungan dan lain-lain juga telah terjadi. Persoalan pelanggaran HAM juga tidak dituntaskan bahkan banyak peristiwa pelanggaran HAM baru terjadi, praktik merusak pemilu melalui cawe-cawe pada pemilu Februari 2024 lalu juga terjadi. Beberapa bulan lalu bahkan keluar putusan MA No.23/P/HUM/2024 soal baras usia calon kepala daerah yang juga terlihat untuk karpet merah adik putra mahkora.

Kini, Badan Legislatif DPR lebih mengakomodir putusan MA itu dibanding putusan MK No.60 dan No.70 tahun 2024 yang lebih demokratis dan Konstitusional. DPR telah menjadi alar kekuasaan untuk membegal putusan MK yang konstitusional. Ini tragedi pembegalan konstitusi. Oleh karena itu kami para guru besar, akademisi, aktivis pro-demokrasi, civil society, dan aktivis 98 menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Telah terjadi pelanggaran secara sistemis terhadap konstitusi UUD 1945 oleh penguasa yang telah menjalankan kekuasaan secara autocratic legalism dan korup.

2. Memberikan dukungan kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pro demokrasi, baik putusan Nomor 60 maupun putusan Nomor 70 tahun 2024.

3. Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi harus berdiri tegak untuk menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan demokrasi.

4. Kami rakyat siap terus bergerak demi untuk menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan rakyat banyak dan menyelamatkan republik Indonesia.

Demikian pernyataan ini kami buat demi tegaknya konstitusi dan demokrasi.

Jakarta, 22 Agustus 2024



Posting Terkait

Jangan Lewatkan