Morowali Utara, Mefiapatriot.co.id – KPU Daerah Morowali Utara menggelar rapat koordinasi persiapan pencalonan kepala daerah tahun 2024, berdasarkan dengan surat KPU RI no. 1692 IPL.02.2-SD/05/2024.
Kegiatan ini berlangsung di lantai 2 Rumah Makan Aroma Laut, di kelurahan Bahoue, kecamatan petasia, kabupaten Morowali Utara. Sabtu (24/8/2024).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Morowali Utara Rudy Hartono S.Sos mengatakan bahwa gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika sudah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan DPRD di daerah tersebut.
Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati, gabungan partai politik harus memperoleh jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 250 jiwa atau paling sedikit 10% suara sah di kabupaten.l, ujarnya.
Berdasarkan pasal 11 huruf e dan pasal 13 huruf f UUD No 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UUD No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UUD No 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi UUD yang mengatur tugas dan wewenang dalam menyelenggarakan pemilihan.
Sehubungan dengan telah diucapkannya putusan MK No : 60/PUU-XXll/2024 pada tanggal 20 Agustus untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 huruf a UUD No 1 tahun 2015, KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat dalam pembentukan peraturan KPU yang mengatur mengenai penyelenggaraan tahapan pemilihan.
KPU kabupaten mengoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati dan walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU Daerah atau KPU Provinsi, “tutup Ketua KPU”.
(Ardian Waeo)