MEDIAPATRIOT.CO.ID – Jakarta – 12 September 2024. PT. Banyu Segara Iku menyelenggarakan acara Forum Group Disscusion (FGD) dengan tema “Menyoal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU di Pengadilan Niaga” Dengan narasumber Prof Dr Jamin Ginting SH, MH, MKn (ahli hukum pidana dan dewan pakar Kurator Indonesia), Imran Nating, SH, MH (ketua umum AKPI), Tri Agung Kristianto (anggota Dewan Pers) dan Syahdan Hutabarat,SH,MH (praktisi hukum). Acara FGD dilaksanakan pada hari Kamis, 12 September 2024 di Ballroom Hotel Akmani Jakarta Pusat.
Anggota Dewan Pers, Tri Agung Kristianto mengatakan bahwa pengaduan masyarakat terkait dengan pemberitaan negatif mengenai PKPU ke Dewan Pers nyaris tidak ada. Hal tersebut disampaikan Tri Agung Kristianto pada acara Forum Group Disscusion (FGD) dengan tema “Menyoal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU di Pengadilan Niaga”. Berdasarkan penelusuran pemberitaan di pusat informasi Kompas dengan kata kunci PKPU dan Kepailitan, Tri Agung Kristianto menjelaskan jumlah pemberitaan terkait dengan PKPU dan Kepailitan misalnya terdapat 9 berita (tahun2022), 17 berita (tahun 2022) dan 2 berita (tahun 2023).
“Harus diakui bahwa pemberitaan terkait dengan PKPU, kepailitan dan pengadilan niaga itu tidak menarik buat wartawan, kecuali yang menyangkut BUMN dan perusahaan yang ada kaitannya dengan publik,” jelas Tri.
Tri menilai pemberitaan tentang PKPU dan Kepailitan bagi wartawan dianggap sebagai pemberitaan yang bersifat privasi sehingga tidak menarik, kecuali ada kaitannya dengan kepentingan publik. “Alasan hal mendasar adalah karena jurnalistik mengedepankan kebenaran jika mengacu pada kode etik jurnalistik dan bertanggungjawab kepada publik. Media yang baik harus melakukan cover both side atau keberimbangan,” jelas Tri.
Ditempat yang sama, Ketua Umum AKPI, Imran Nating, SH, MH mengaku tidak keberatan terhadap pemberitaan PKPU dan Kepailitan sepanjang pemberitaan tersebut berdasarkan fakta. Namun jika kepailitan dan PKPU itu dimanfaatkan untuk mengemplang itu tidak baik. “Silahkan kami tidak keberatan ketika ada pemberitaan sekalipun itu negatif, tetapi itu fakta,” ungkapnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum, Syahdan Hutabarat, SH,MH menekankan kepada wartawan untuk menulis pemberitaan tentang PKPU dan Kepailitan dengan pengetahuan yang benar, karena akan berakibat fatal. “Jika wartawan tidak terkoneksi dengan sumber pengetahuannya atau kurang memiliki pengetahuannya dengan benar, maka akan menyesatkan pembaca yang tidak tahu,” imbuhnya.
Diakuinya, dengan adanya pemberitaan media, dirasakan menyulitkan bagi kreditor dalam mengajukan PKPU yang pada akhirnya dilakukan voting. “Ketika PKPU itu berhasil, sebenarnya bukan hanya menyelamatkan si debitor, tetapi juga menyelamatkan tenaga kerja dan pendapatan pajaknya serta pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Red Irwan