September 2024 – Perkara kriminalisasi yang menimpa Ike Farida (IF) kini memasuki babak baru. Penyidik menyerahkan IF ke Kejaksaan Negeri DKI Jakarta. Tindakan tersebut lantas menggerakkan puluhan masyarakat, termasuk awak media, untuk datang dan menuntut penjelasan atas proses penangkapan illegal terhadap IF. Oknum penyidik melakukan penangkapan terhadap IF dengan dugaan tindak kekerasan dalam proses penangkapannya. Hal ini dapat dilihat dalam video yang diunggah akun TikTok @kamaruddinsumanjuntak, pengacara ternama, yang sempat viral di media sosial. Video tersebut ditonton sekitar 9,4 juta pasang mata. Dalam video tersebut, IF berujar bahwa ketidakadilan menimpanya atas penangkapan illegal tersebut.
“Saya itu hanya pembeli, pak. Yang salah itu pengembang. Bapak kenapa mau dibeli? Ini keadilan? Kesalahan saya apa?” (4 September 2024). Lebih jauh, kolom komentar dalam video tersebut dibanjiri dengan belasan ribu kekesalan masyarakat akan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oknum penyidik. “carut marut…. orang gak bersalah, ditetapkan jadi tersangka.” ujar pengguna akun @aguspraswito. “Saya sakit rasanya melihat hukum yang tidak adil. Berjuang terus bu, demi kebenaran” tegas pengguna akun @iisrustini81. Terlebih, terdapat sandingan video lain yang diunggah akun TikTok @alyahiroko yang memperlihatkan secara terang jika terdapat dugaan tindakan kekerasan dalam proses penangkapan terhadap IF. Dalam video tersebut, terlihat jelas jika tangan IF merah lebam akibat dugaan malprosedur proses penangkapan yang dilakukan. Tidak ada satu pun respon atau klarifikasi penyidik akan peristiwa tersebut. Malah, per- tanggal 12 September 2024, penyidik menyerahkan IF kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tindakan tersebut lantas memantik puluhan masyarakat, termasuk media, untuk datang dan memperjuangkan keadilan untuk IF. “Kenapa dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang tidak bersalah?”, “Kenapa tidak ada penjelasan apapun dari pihak penegak hukum?”, “Jangan-jangan ada hal yang disembunyikan” pertanyaan masyarakat bersahutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pada tanggal 12 September 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum IF menerangkan bahwa kejadian ini merupakan bentuk pembangkangan secara terang- terangan oknum Polda terhadap perintah Kapolri. Bukan tanpa alasan, melainkan telah ada SP3D hasil Gelar Perkara Khusus yang menyebutkan bahwa pasal-pasal yang dituduhkan kepada IF tidak terpenuhi. Hal ini secara eksplisit membuktikan bahwa IF tidaklah bersalah.
“SP3D ini jelas perintah Kapolri kepada Kapolda, tapi dilanggar oleh Kapolda. Perintah untuk menghentikan penyidikan. Apakah ini bentuk praktik mafia hukum? di mana hukum bisa diperjualbelikan? Buktinya ini, telah ada SP3D, namun tetap saja dilanggar” Tegas tim kuasa hukum IF. Di samping itu, puluhan awak media juga merasa kesal karena selama berjam-jam tidak satu patah kata pun dijelaskan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas perkara ini. Justru, dari video yang beredar, pihak Kejari Jakarta Selatan terlihat memperlakukan IF secara kasar. Hal tersebut sontak membuat tim kuasa hukum IF terlihat kesal.
Lebih jauh, tim kuasa hukum IF menyatakan bahwa penahanan terhadap kliennya adalah murni tidak sah. Pasalnya, ketika ditanyakan, pihak jaksa tidak dapat memberikan bukti bahwa harus dilakukan penahanan terhadap IF. Jelas, jika ternyata benar, hal ini merupakan cacat tindakan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Perkara ini telah menjadi perhatian publik sejak lama. Oleh karena itu, telah banyak beredar asumsi masyarakat terkait sikap penyidik yang memihak mafia tanah dalam peristiwa kriminalisasi terhadap IF. Bahkan, telah banyak dukungan disampaikan melalui kolom komentar akun TikTok Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum IF. Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum IF memintakan pihak kejaksaan untuk menurunkan SKP2 dengan pertimbangan kepentingan umum.
Agustrias Andhika, S.H. dan Putri Mega Citakhayana, S.H.