Dugaan Penipuan Denty Dwi Ranti Dilapokan Ke Polisi, Korban Di Transfer 1 Juta Hanya Trik Gugurkan Jeratan Pidana

Denty Dwi Ranti Modus Penipuan Arisan online Warga Rawalumbuh Bekasi, ternyata belum ada efek jerahnya meskipun sudah dilaporkan ke Polres Depok nampaknya sangat piawai dalam praktek modus operandi yang disinyalir melakukan penipuan melalui arisan online, dimana korban mengalami kerugian sebesar 50 juta Rupiah.
Namun pelaku tidak kehilangan teriknya untuk mengugurkan dari jeratan pidanah atas tindakan perbuatan melawan hukum.
Denty Dwi Ranti lalu secara diam-diam melakukan transferan kepada korban sebesar 1 juta rupiah agar nantinya sebagai alibih di hadapan hukum bahwa sudah ada itikad baik.
Namun terik yang di mainkan oleh Danty Dwi Ranti untuk ngelabui korban tidak mapan karena korban sadar akan menjadi alibihnya
Korban mengatakan “Diam-diam ia transfer ke rekening saya sebesar 1 juta Rupiah namun saya tolak alis tidak terimah langsung saat itu juga saya kembalikan uang tersebut ke rekening Denty Dwi Ranti.
Kalau dia mau kembalikan ya,kembalikan semuannya tidak boleh di cicil karena saya membayar arisan tepat waktu .
Lagian masalah tersebut sudah di laporkan ke Polres ya,mari kita selesaikan di Polres Depok saja.Pintah korban di hadapan awak media.
Masih dengan korban sambil menunjukan pesan wastppnya Denty Dwi Ranti kepada awak media begini isinya “Bu.untuk urusan anak ibu.ibu backup pembayarannya artinya saya sudah cicil masuk pembayarannya,itu berapa versi nilainnya menurut anak ibu.mohon di info nominal anak ibu.
Tambahnya lagi “Kan sudah ada pembicaraan dengan pengecara dan sudah lihat aset saya akan diselesaikan secara kekeluargaan .dan sudah di sepakati bersama dan sudah survey langsung sambil menunggu ada yang di sewa atau laku akan saya berikan semua.
Lanjut Denty ” Mohon di cek transfernya,sebagai etikad baik saya .mohon maaf lahir batin.Tutup Denty via pesan Whatsapp nya.
Jawab korban sangat menohok ” Saya arisannya bayar tepat waktu kok kamu bayarnya ke saya pake cicil berarti kamu gak hargai saya, kalau maunnya seperti itu uang saya gak kembali gak apa,asalkan kamu penjara.Tegas Korban.23 September 2024.
Pelu di ketahui bahwa Denty Dwi Ranti Warga bekasi,Jln pandu II Blok 3 No 429 telah di laporkan di polres Metro Depok.
LP/B/1978/IX/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 20 September 2024 pukul 20.04 WIB.
Pelapor telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP, yang terjadi di JL PERUM BUKIT RIVARIA BLOK H-2/11 KEL BEDAHAN KEC. SAWANGAN KOTA DEPOK, RT 004, RW 011, TITIK KOORDINAT – BEDAHAN, SAWANGAN, KOTA DEPOK, JAWA BARAT, Pada Hari Rabu, Tanggal 05 April 2023, dengan Terlapor atas nama DENTY DWI RANTI
Sampai berita ini di turunkan Pelaku Denty Dwi Ranti belum bisa di konfirmasi.(Ard)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan