Kota Bekasi,-Salah satu terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Edc Cash, Suryani mengatakan barang bukti yang ditunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi banyak barang yang hilang, seperti tas,sepatu tas dan jam yang nilainya miliaran.
Sementara mengenai sertifika tanah di Suromadu, Madura yang belum bisa ditunjukan JPU, kata Suryani masih perlu dicek lebih lanjut dan termasuk uang 20.000 lembar uang seratus ribu rupiah senilai 2 miliar harus bisa ditunjukan di persidangan.
“JPU belum bisa tunjukan ke persidangan hari ini, harapannya sidang minggu depan bisa dihadirkan, ” ungkapnya.
Sedangkan emas batangan yang diklaim JPU menyerupai emas, Suryani dengan tegas mengatakan bahwa emas batangan yang ditunjukan JPU di depan majelis hakim memang merupakan miliknya dan itu semua diakuinya sebagai emas asli dan bukan palsu.
Apabila JPU mengklaim bahwa barang tersebut palsu, maka harus ada bukti dari ahli yang mendukung yang bisa membukti dari pernyataannya tersebut.
” Emas itu milik saya yang dibeli di toko emas asli, saya minta dihadirkan pihak ahli yang berwenang bisa membuktikan bahwa emas itu asli atau tidak, ” ucapnya.
Salah satu korban bernama Dinar saat persidangan belum dimulai, meminta kepada majelis hakim untuk diberikan kesempatan memberikan keterangan terkait barang bukti yang selama ini disita oleh Bareskrim dan sekarang dilimpahkan ke Kejari Kota Bekasi.
“Ketua majelis hakim yang mulia boleh saya diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan terkait barang bukti yang selama ini kami ketahui. Karena kami selama ini kesulitan untuk memberikan penjelasan dan bukti bukti barang sitaan milik terdakwa kepada Jaksa, ” ungkap Dinar.
Namun Majelis Hakim, menolaknya lantaran saat ini prosesnya sesuai berita acara persidangan sehingga hakim tidak bisa menerima permintaan korban edc cash.
Ketua Majelis Hakim meminta agar korban memberikan keterangannya ke Jaksa bukan lagi di Persidangan.
Aditya selaku korban edc cash yang turut hadir dan menyaksikan persidangan pembuktian barang bukti di PN Kota Bekasi mengatakan JPU harus menghadirkan saksi ahli jika JPU mengklaim bahwa batangan emas milik terdakwa Suryani menyerupai emas.
“Ya, tadi kami sebagai korban turut menyaksikan terkait Jaksa Penuntut Umum menghadirkan bukti barang-barang sitaan yang sebelumnya sudah diminta oleh pengacara dari para terdakwa, ” kata Aditya.
“Kalau dari saya pribadi sebenarnya tidak puas ya,maksudnya dalam artian sedikit banyak barang bukti atau barang sitaan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum itu tidak sesuai dengan apa yang tertulis atau apa yang ada di bukti sitaan, yang ada di Tindak Pidana Awal, “ungkapnya.
Lalu lanjut Aditya terkait barang bukti emas yang mereka indikasikan palsu atau indikasikan menyerupai.
” Istilah JPU menyerupai emas seperti itu kalau saran saya baik menghadirkan saksi ahli tambahan yang bersertifikasi, mereka kan mengerti hukum, kita kan istilahnya awam hukum, ” jelasnya.
Aditya meminta agar JPU juga bisa menanyakan langsung ke terdakwa, baik itu AY, Suryani dan tiga terdakwa lainnya terkait asli atau palsunya emas batangan yang sekarang menjadi barang bukti.
“Tanyakan saja ke mereka, kalian tuh beli dimana gitu kan? Begitu sudah dapat pembelinya, apa penjualnya, jadikan sebagai saksi, benar tidak ini yang kamu jual barangnya palsu? Andai kata memang terbukti barangnya palsu, ya si penjual bisa dipidanakan dong, seharusnya seperti itu, ” bebernya.
“Maksud saya, maksimalkanlah barang buktinya, kami ini korban lho, itu barang sitaan dan hasil keringat kami gitu lho, ” ucapnya.
Apalagi para korban yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama (MB3) sudah memiliki akta perdamaian (Van Dading) dengan para terdakwa untuk menggantikan kerugian seluruh korban dengan barang bukti yang sekarang menjadi aset sitaan Kejari.
“Akte Van danding itu kan sudah inkrah putusan dari pengadilan kalau mereka para terdakwa bersedia mengembalikan aset – aset sitaannya kepada korban, sebagai ganti rugi. Mereka bersedia mengembalikan seluruh kerugian, kenapa dipersulit gitu lho? Kenapa persetujuan itu tidak sebagai pertimbangan?, ” kata Aditya lagi.
“Kan jaksa penuntut umum itu adalah wakil dari korban, harusnya mereka membela bagaimana hak – hak korban ini bisa terpenuhi. Baik itu hak terhadap terdakwa nanti hukumnya seperti apa, kurungan penjaranya, Lalu juga barang buktinya, kembalikan ke korban, itukan bukan aset negara gitu lho, itu aset warga korban , “pungkasnya.
Barang bukti yang disita terdiri dari 21 kendaraan beroda empat termasuk mobil mewah bermerak Mercedes Benz, Ferrari dan BMW, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing serta barang mewah lainnya.(Ham/Red)