Bekasi, Media Patriot Indonesia – Tidak mungkin kami bergabung dan mendukung Paslon Walikota dan Wakil Walikota No 1, Heri Koswara – Sholihin, jika mereka akan melanggar ketentuan hukum serta mengabaikan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku saat mereka jadi Walikota dan Wakil Walikota Bekasi 2024-2029, ungkap Ketua Jaringan Relawan Advokat Patriot Bekasi, Iqbal Daut Hutapea.
Sebagai salah satu pilar penegak hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Advokat No.18 Tahun 2003 Pasal 5 ayat (1) menyebutkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan Perundang-undangan”, maka kedudukan Advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim).
Berdasarkan hal tersebut, kami berprofesi Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum, telah melakukan kajian hukum disertai analisis yuridis dan politis secara komprehensif yang dilakukan oleh ratusan Advokat tergabung dalam Jaringan Relawan Advokat Patriot Bekasi, juga hasil diskusi dengan sejumlah tokoh masyarakat ulama dan para pendeta serta bicara langsung dengan Paslon No 1.
” Maka kami jamin dan yakinkan serta kami kawal Heri Koswara dan Sholihin dalam menjalankan kebijakan pemerintahan dan pembangunan Kota Bekasi selalu mengedepankan Toleransi Kerukunan Umat Beragama sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku. ” Kami berikan bantuan hukum secara gratis jika ada masyakarat terintimidasi dalam menjalankan nilai-nilai keimanan nya, ucap Iqbal Daut Hutapea.
Kontestasi Pilwakot adalah pertarungan politik untuk meraih simpati masyarakat dan memberikan harapan kepada masyarakat terhadap Paslon pilihan nya, jadi hal yang lumrah terjadi saling menggiring opini masyarakat. Namun opini Intoleransi dan SARA yang menyesatkan dan membuat kegaduhan ditengah masyarakat sebaiknya dihindari .
” Karena hal tersebut tidak sesuai dengan slogan kampanye pemilihan kepala daerah secara damai. Tegas Ketua Jaringan Relawan Advokat Patriot Bekasi. *(Tim.R).