Jakarta – 28 September 2024. Dr. Togar Situmorang Kuasa Hukum MEGA Makcik mengadakan konferensi pers terkait MEGA Makcik menunjuk Dr Togar Situmorang sebagai kuasa hukum untuk kembali meminta master lagu lengket yang dalam penguasaan Hajjah Elvi Sukaesih. Konferensi pers ini dilaksanakan di kantornya di Pejaten.
Dr. Togar Situmorang kuasa hukum Mega Makcik kembali meminta master lagu lengket yang dalam penguasaan Hajjah Elvi Sukaesih atau lebih dikenal Ummi Elvie. Penyanyi Mega Makcik resmi menggugat kepada PT. Elvida Musik Mas Indonesia (PT. EMMI Pro) milik artis Elvi Sukaesih. Penyanyi asal Indonesia domisili Malaysia itu mengaku telah banyak dirugikan oleh Elvie Sukaesih atau Ummi Elvie. Prescon di kantor pengacara Togar Situmorang di Pejaten Raya No 78 Jakarta Selatan. Sabtu(28/09/24).
Togar Situmorang selaku pengacara Mega Makcik diminta untuk membantu proses pengembalian Master atau Royalti Lagu Mega Makcik oleh penyanyi dangdut Elvy Sukaesih atau Ummi Elvie. Beberapa tahap somasi akan dilakukan oleh Togar Situmorang untuk di tindak lanjuti kasus Mega Makcik. Gugatan ini terkait dengan ingkar janji untuk mempublikasikan lagu Mega Makcik.Tetapi sampai sekarang tidak ada realisasi dari Elvie Sukaesih atau Ummi elvie. Jadi apa yang sudah di janjikan atau dibicarakan beberapa waktu yang lalu tidak ada realisasinya
Mega Makcik menjelaskan alasan dirinya memakai Bang Togar ini sebagai Lawyer karena beliau ini sosialnya untuk menolong macam artis atau masyarakat-masyarakat yang butuh pertolongan. Dulu Makcik pernah bikin album kompilasi bersama Umi Elvy Sukaesih. Saya masih berharap memohon Master dan video klip saya sampai detik ini sampai sekarang ini saya masih berhak meminta. Apakah saya salah meminta hak saya? dengan lagu saya yang lengket itu saya semua memodali sampai saya jual rumah-rumah saya. Saya akan tuntut sampai kapanpun sampai dunia akhirat bahwa saya yang biayain semua itu lagu.
Dr. Togar Situmorang berharap semoga dengan adanya kasus ini nanti akan kita ambil langkah ke depan ibu Elvy Sukaesih dengan hati yang terbuka beserta keluarganya ingin mengakhiri daripada problema ini tanpa harus ke jalur hukum karena kita tahu sekali bahwa kalau hak seseorang yang memang bukan haknya dimiliki itu artinya zalim.
Red Irwan