SUKABUMI,MPI-Bupati Sukabumi Marwan Hamami hadir dalam Rapat Paripurna(Rapur) DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menetapkan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta menyampaikan nota pengantar APBD 2025.
Raperda ini diharapkan menjadi pedoman hukum bagi masyarakat adat di Kabupaten Sukabumi.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, tatacara pengakuan atas keberadaan hukum adat dan perlindungan terhadap kewenangannya.
Bupati juga menyampaikan nota pengantar Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, yang telah di susun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Daerah.
Reporter:Nana Supriatna
Kepala Biro:Sopandi
Editor :Hamdanil Asykar