Kota Bekasi – 19 Oktober 2024. Iwan Koswara, S.Pd.I (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat) Melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah Terkait Perda Provinsi Jawa Barat tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Iwan Koswara, S.Pd.I (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat) sangat siap memajukan Kota Bekasi dari segi pendidikan. Dalam konteks Jawa Barat, keberadaan Pesantren sudah menjadi kenyataan sosiologis yang menyatu dalam praktik kehidupan keseharian masyarakat Jawa Barat yang dikenal relijius. Penyelenggaraan Pesantren selama ini berlangsung dinamis. Secara Historis keberadaan dan keberlangsungan Pesantren merupakan inisiasi, inovasi dan sekaligus bentuk partisipasi nyata masyarakat.
Pembinaan Pesantren yaitu usaha dan kegiatan yang dilakukam secara efisien dan efektif untuk menjadikan Pesantren dapat mengelola seluruh aktivitas yang diselenggarakan Pesantren dengan lebih baik melalui pendekatan informatif maupun partisipatif.
Fasilitasi Pesantren dapat berupa bantuan yang diberikan kepada Pesantren untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Pesantren agar dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Hal inilah yang antara lain melatarbelakangi diaturnya Penyelenggaraan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat. Dengan adanya pengaturan mengenai Penyelenggaraan Pesantren, maka peran Pesantren dalam pembangunan di Jawa Barat lebih ditingkatkan tidak hanya sebagai objek tetapi sebagai subjek pembangunan. Oleh karena itu Pemprov Jabar harus menyelenggarakan Pembinaan, Pemberdayaan, Rekognisi, Afirmasi dan Fasilitasi terhadap Pesantren di Jawa Barat. Dengan demikian maka Pesantren memiliki peluang untuk meningkatkan kontribusinya dalam mewujudkan visi Jawa Barat “Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi”.
Red Irwan