Sekda H.Ade Suryaman Hadiri Sidang GTRA Tahap II

SUKABUMI,MPI-
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyatakan bahwa Reforma Agraria bertujuan menata ulang struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil.
Penataan aset ini diikuti dengan penataan akses demi kemakmuran rakyat.

Hal ini disampaikan Sekda dalam Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi tahap II yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Senin (21/10/2024).

Sekda menegaskan bahwa Sidang GTRA merupakan bagian dari Redistribusi Tanah untuk memberikan dasar kepemilikan dan kepastian hukum atas tanah. Kabupaten Sukabumi masih menghadapi tantangan dalam pelaksanaan Reforma Agraria, terutama dalam penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan dan tanah garapan masyarakat.

Sidang ini dipimpin oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno, yang juga Ketua Pelaksana Harian Tim GTRA. Agus melaporkan bahwa Reforma Agraria mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, dengan target Redistribusi Tanah di empat lokasi di Kecamatan Ciracap, Lengkong, Sagaranten, dan Warungkiara pada tahun 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala perangkat daerah terkait, camat, kepala desa, unsur TNI/Polri, dan tamu undangan lainnya.

Reporter:Nana Supriatna
Kepala Biro:Sopandi
Editor: Hamdanil Asykar

SUKABUMI,MPI-
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyatakan bahwa Reforma Agraria bertujuan menata ulang struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil.
Penataan aset ini diikuti dengan penataan akses demi kemakmuran rakyat.

Hal ini disampaikan Sekda dalam Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi tahap II yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Senin (21/10/2024).

Sekda menegaskan bahwa Sidang GTRA merupakan bagian dari Redistribusi Tanah untuk memberikan dasar kepemilikan dan kepastian hukum atas tanah. Kabupaten Sukabumi masih menghadapi tantangan dalam pelaksanaan Reforma Agraria, terutama dalam penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan dan tanah garapan masyarakat.

Sidang ini dipimpin oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno, yang juga Ketua Pelaksana Harian Tim GTRA. Agus melaporkan bahwa Reforma Agraria mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, dengan target Redistribusi Tanah di empat lokasi di Kecamatan Ciracap, Lengkong, Sagaranten, dan Warungkiara pada tahun 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala perangkat daerah terkait, camat, kepala desa, unsur TNI/Polri, dan tamu undangan lainnya.

Reporter:Nana Supriatna
Kepala Biro:Sopandi
Editor: Hamdanil Asykar



Posting Terkait

Jangan Lewatkan