Tidak Kantongi Izin Keramaian, Pasar Malam Galesong Labrak Aturan (Berita MPI)

Penulis : Maskur Tutu – Patriot

TAKALAR, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Telah beraktifitas pasar malam (korsel) dan wahana permainan di Lapangan Larigau Kecamatan Galesong.

Dari informasi yang diperoleh, pasar malam tersebut telah berlangsung sejak 18 Oktober 2024.

Dari pantauan di lapangan, tampak sangat ramai pengunjung yang berdatangan dari berbagai penjuru wilayah.

Namun, dari informasi yang diperoleh juga, ironisnya pasar malam dan wahana ini ternyata belum mengantongi izin dari pihak kepolisian setempat.

Fakta sangat disayangkan tentunya. Sebab, pasar malam yang menciptakan keramaian sangat mungkin menyebabkan terjadinya tindak kriminalitas dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.

Dengan tidak adanya izin, membuat pasar malam ini beroperasi secara ilegal, karna hanya mengantongi izin dari desa.

Dikonfirmasi, pihak Polsek Galesong mengatakan bahwa pihaknya tidak memberikan rekomendasi karena tempat tersebut masuk titik kampanye rapat umum yang ditetapkan KPU Kabupaten Takalar.

Dengan menggelar pasar tanpa izin dari kepolisian, maka terindikasi pasar malam ini melanggar pasal 274 KUHP, yang mengatur tentang pidana bagi orang yang mengadakan pesta atau keramaian tanpa izin di tempat umum atau jalan umum. 

Pasal ini lebih lanjut menyatakan bahwa pelaku dapat dipidana dengan denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10.000.000.

Selain itu, tindakan ini juga melanggar Perda Kabupaten Takalar No. 08 Tahun 2012.

Diwawancarai, salah satu Tokoh Pemuda dan aktivis Galesong, Jaya, mengatakan sangat menyayangkan hal ini.

“Kami berharap bahwa aktivitas yang melibatkan banyak orang ini harus selesai secara administrasi (perizinan) sebelum beraktivitas, sebab negara kita adalah negara hukum yang bertindak atas dasar undang-undang,” katanya.

“Atas dasar itu kami menghimbau polres Takalar untuk menghentikan aktivitas Wahana dan pasar malam itu, hal ini jika dibiarkan akan menjadi contoh buruk bagi pelaku usaha lainnya yang dengan seenaknya melaksanakan sesuatu yang menghadirkan orang tanpa izin keramaian dari kepolisian,” tambahnya.

Lebih lanjut Jaya mengatakan memberikan kesempatan kepada Polres Takalar selama 1×24 jam untuk menindak aktivitas ilegal pasar malam ini.

“Jika hal itu tidak di indahkan, yakin saja kami akan melakukan aksi demonstrasi dan menutup paksa kegiatan yang sangat tidak menghormati APH ini,” katanya.

“Izin kepala desa hanya menjadi dasar Kepolisan Resort untuk merekomendasi ke Polres setempat untuk mengeluarkan izin,” tambahnya. (MT Patriot)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar