IAAI: UU Cagar Budaya Perlu Direvisi Untuk Pelestarian Cagar Budaya yang Lebih Baik

 

Jakarta, Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (AAI) (Association endoneslan archaeineslan archaelogist komisariat daerah Jabodetabek dengan SK Menkurmham RI nomor AHU-O009264ARO1.07 Tafany 2018 Diskusi limiah Arkeologi 2024 “Undang-undang Cagar Budaya Perlu Dírevisi” yang dilaksanakan oleh AAI Komisariat Daerah (Komda) Jabodetabek tema “Undang-undang Cagar Budaya Perlu Direvisi” adanya kerjasama antara lAAI dengan Badan Riset dan novasi Nasional (BRIN) DIA yang dilaksanakan pada Rabu, 30 Oktober 2024 di Gedung Sasana Widya Graha Lantai 1, Kawasan BRIN Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Diskusi ini menyoroti peran Undang undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU CB)Undang Undang ini menjadi acuan dalam pelestarian cagar budaya di Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan Undang-undang tersebut baru terbentuk 12 tahun setelah UU CB lahir, yaitu pada tahun 2022. PP Nomor 01 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya antara lain mengamanatkan penyusunan sekitar dua puluhan Peraturan Menteri (Permen).

Dari sejumlah itu, baru dua yang terlaksana, yaitu Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023 tentang Register Nasional Cagar Budaya dan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya. Pada waktu yang sama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan. Permen ini merupakan revisi Permen Nomor 01 Tahun 2015. Lahirnya peraturan-peraturan ini membingungkan, karena Kemendikbudristek belum sempat menyusun Permen dengan substansi yang sama seperti yang diamanatkan PP Belum lagi kerancuan penyebutan “Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang tidak mempertimbangkan Objek Diduga Cagar Budaya (0DCB). Serba keterlambatan pelaksanaan pelestarian Cagar Budaya selama 12 tahun dan tumpang- tindihnya aturan hanya sebagian dari karut-marutnya pelaksanaan pelestarian cagar budaya yang berstatus hukum itu. Tentu masih banyak pertanyaan lain yang menyangkut pelaksanaan pelestarian, pasal-pasal yang ticdak aplikatif atau muttitafsir, tahkan aturan yang sudah tak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat saat ini dan lain lain.

Diskusi ini dihadiri oleh Narasumber Wiwin Djuwita R, Gatot Ghautama, Aria Abieta, Candrian Attahyat.

Red Irwan



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar