Cirebon, Jawa Barat (12/11/24) – Peluncuran e-Katalog versi terbaru, V6, yang diharapkan dapat menyediakan katalog produk lebih lengkap dibandingkan versi sebelumnya, V5, menuai keluhan dari pelaku usaha di bidang pers. Direktur PT Media Patriot Nasional, Hamdanil Asykar, menyatakan bahwa e-Katalog V5 telah membuka peluang bagi perusahaan media, khususnya yang bergerak di bidang pers online sesuai KBLI 63122, untuk menayangkan produk artikel dan iklan advertorial.
Dalam wawancara di Cirebon, Hamdanil menjelaskan bahwa e-Katalog V5 mendukung usaha pers dengan tetap mematuhi aturan Dewan Pers. Aturan tersebut menetapkan bahwa media, baik cetak, elektronik, maupun online, hanya boleh mencantumkan satu bidang usaha, yakni bidang pers, dan tidak mencakup bidang biro jasa atau biro iklan. Meski begitu, dalam akta perusahaan, media diizinkan mencantumkan layanan terkait pers, termasuk iklan advertorial.
Namun, Hamdanil mengungkapkan kekhawatirannya terkait kebijakan dalam e-Katalog V6 yang hanya mengakomodasi KBLI 73100, yakni jasa layanan periklanan. Kebijakan ini, menurutnya, membuat produk-produk yang tayang di e-Katalog V5 dengan KBLI 63122 dan KBLI 58130 tidak lagi tersedia di V6. Hal ini seolah-olah memaksa perusahaan media untuk mengubah struktur usaha menjadi biro iklan, yang bertentangan dengan kebijakan Dewan Pers.
“Kami merasa dipaksa untuk mengubah struktur perusahaan agar sesuai dengan klasifikasi KBLI 73100, padahal kami murni bergerak di bidang pers sesuai ketentuan Dewan Pers. Ini mengganggu independensi usaha kami di bidang pers,” ujar Hamdanil.
Hamdanil berharap agar ada penyesuaian dalam kebijakan e-Katalog V6, sehingga tetap sesuai dengan ketentuan Dewan Pers. Dengan demikian, pelaku usaha pers dapat terus menayangkan layanan mereka di katalog tanpa perlu menambahkan bidang usaha lain yang bertentangan dengan aturan Dewan Pers.
Sejumlah pelaku usaha pers pun berharap e-Katalog V6 dapat dikembangkan lebih baik untuk mencakup berbagai layanan yang tetap sesuai dengan prinsip-prinsip usaha pers. Mereka juga mendukung agar katalog versi terbaru ini mampu menjadi wadah yang mendukung keberlangsungan perusahaan media tanpa melanggar ketentuan Dewan Pers.(Team Redaksi)