Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Minggu (17/11) dini hari, seorang kakek berinisial TG (58) ditangkap di sebuah kamar di Wisma D’Jor, Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya. TG, yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir di sekitar Jalan Ahmad Yani, kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 250 gram.
Penangkapan yang Berawal dari Informasi Masyarakat
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Ditresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasubdit 2, Kompol Wahyu Edi Priyanto, S.H. Penyelidikan intensif berhasil membawa petugas ke lokasi pelaku dan mengamankan TG berikut barang bukti berupa lima paket sabu, sebuah tas, handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Pelaku Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa TG kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini sangat berat, yakni minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
“TG hanya berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah oleh seorang yang identitasnya telah kami kantongi. Saat ini, kami tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku utama,” jelas Kombes Dodo dalam konferensi pers pada Rabu (20/11).
Kepolisian Imbau Partisipasi Masyarakat
Penangkapan ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkoba dapat melibatkan siapa saja, bahkan individu yang tampak tidak terduga seperti seorang lansia. Kepolisian menyampaikan apresiasi atas keberanian masyarakat yang memberikan informasi penting, sembari mengimbau seluruh warga untuk bersama-sama memerangi narkoba. “Kami memastikan perlindungan bagi siapa saja yang memberikan informasi terkait tindak pidana narkoba,” tambah Kombes Erlan Munaji.
Polda Kalteng terus berkomitmen untuk mengungkap jaringan narkoba hingga ke akarnya demi melindungi masyarakat Kalimantan Tengah dari ancaman narkotika. ***(A.R)