Mediapatriot Jakarta 6 Desember 2024- Pj. Bupati Pasuruan, Dr. Nurkholis, S.Sos., M.Si., CIPA., CICHM., menyampaikan adanya kabar baik untuk warga Kabupaten Pasuruan. Hal ini karna Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 telah terealisasikan untuk kemajuan Kabupaten Pasuruan.
“Dengan adanya DBHCHT Kabupaten Pasuruan optimis dapat terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun daerah yang lebih baik,” papar Nurkholis dalam jumpa pers terkait “Optimalisasi penggunaan DBHCHT Kab. Pasuruan Tahun 2024” di Segafredo Zanetti Espresso Cafe Mall Kota Kasablanca, Jakarta Selatan pada Kamis (5/12/2024).
Sebagai informasi kata Nurkholis, Kabupaten Pasuruan adalah salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, Angkanya mencapai sekitar Rp.63 triliun.
“Karena kontribusi tersebut, Kabupaten Pasuruan menerima DBHCHT yang cukup besar tahun ini, yaitu total Rp372.777.271.445,” ungkap Pj. Bupati Pasuruan, Dr. Nurkholis.
Meneruskan paparan Pj. Bupati Pasuruan, Diano Vela Fery santoso selaku assisten pemerintahan kabupaten pasuruhan bagian kesra menjelaskan, bahwa DBHCHT tersebut akan digunakan untuk berbagai program di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan prioritas daerah lainnya.
Apa saja program-programnya?
Yang pertama yakni, Kesehatan: Mulai dari pembayaran JKM dan penanganan stunting, hingga pengadaan obat, alat kesehatan, dan pembangunan fasilitas kesehatan.
“Total dana yang dialokasıkan untuk bidang ini mencapai Rp.224.173.241.373.- (60,14%) yang akan dilaksanakan oleh tiga Organisasi Perangkat Desa (OPD) yaitu Dinas Kesehatan (39,37%), RSUD Bangıl (14,82%), dan RSUD Grati (5.94%),” sebut Diano.
Kedua, Kesejahteraan Masyarakat: yang mana program-programnya meliputi pembangunan dan pemeliharaan jalan, dukungan untuk IKM, pelatihan kerja, dan bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh pabrik rokok dan petani tembakau.
“Alokası dana untuk bidang ini sebesar Rp.91 555.454.290,- (24,56%),” imbuhnya.
Ketiga, adalah penegakan Hukum: untuk memberantas rokok ilegal, Kabupaten Pasuruan mengalokasikan dana sebesar Rp. 6.906.168 950,- (1,85%). Dana ini akan digunakan untuk sosialisası, operasi pemberantasan, dan pemantauan
Sementara untuk prioritas Daerah, Diano mengatakan bahwa, program-program proritas daerah seperti pembangunan infrastruktur jalan, drainase, rumah tidak layak hunı (RTLH), jamban keluarga, penyediaan air minun dan sanitasi berbasis masyarakat (SPAM), dan mobil tankı air juga mendapatkan alokasi dana sebesar Rp50.142.406.832,- (13,45%).
Gempur Rokok legal!
Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga gencar melakukan sosialisasi dan penegakan hukum untuk memberantas rokok ilegal. Pada 1 Agustus 20024 Satpol PP bersama kantor Pengaasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasuruan berhasil memusnahkan 8.534.408 batang rokok ilegal, 90.000 gram tembakau iris ilegal, dan 346,02 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.
Seperti yang diketahui Kemunculan rokok ilegal, selain merugikan konsumen juga mengurangi potensi pendapatan negara dari cukai hasil tembakau yang muaranya akan sangat merugikan masyarakat umum yang berhak menerima pemanfaatan DBHCHT.
(Kontributor:Indra Permana)