Haltim, mediapatriot.co.id – Sekretaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Gafar Gorotomole, menegaskan bahwa kader PDIP yang melanggar arahan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait pemilihan calon bupati dan wakil bupati Haltim, termasuk Daud M. Ali, terancam pemecatan. Pernyataan ini menyusul ketidakpatuhan Daud, yang merupakan anggota dewan terpilih, terhadap rekomendasi partai.
Daud M. Ali diduga tidak mendukung pasangan calon yang diusung PDIP, Ubaid-Anjas, dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Haltim. Sebaliknya, Daud memilih untuk mendukung pasangan M. Farrel Adhitama – Thaib Djalaluddin yang tidak diusung oleh partai. Meski demikian, pasangan Ubaid-Anjas akhirnya memenangkan Pilbup dengan perolehan suara 53 persen.
Menurut Gafar Gorotomole, tindakan Daud yang tidak mendukung pasangan calon yang telah ditetapkan oleh partai dianggap sebagai pelanggaran serius.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika kader tidak mengikuti arahan partai, maka sanksi berupa pemecatan bisa dijatuhkan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga kedisiplinan dalam partai,” tegas Gafar.
Gafar menjelaskan bahwa proses sanksi ini akan melibatkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Maluku Utara serta DPP Partai. Bukti-bukti terkait ketidakpatuhan Daud akan dibawa ke DPD dan DPP untuk diproses lebih lanjut.
Sanksi yang dijatuhkan terhadap Daud M. Ali diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh kader PDIP di wilayah Halmahera Timur. Gafar Gorotomole menekankan pentingnya kesatuan dan kedisiplinan partai dalam menghadapi dinamika politik di daerah.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk memastikan langkah-langkah yang tepat diambil dalam menghadapi ketidakpatuhan kader terhadap arahan partai,” ujarnya.
Tindakan tegas terhadap Daud M. Ali juga mencerminkan komitmen PDIP dalam menjaga disiplin organisasi dan memastikan kemenangan partai di setiap pilkada.
Komentar