DUGAAN PENIPUAN INVESTASI KAVLING KELAPA DI CIANJUR- GREEN COCO LAND MENCUAT ! KORBAN AKAN LAKUKAN UPAYA HUKUM TERHADAP DIREKSI DAN KOMISARIS PT. AGRO AGRABINTA PERSADA

 

Jakarta 11/12/2024. Pengacara Okky Rachmadi S., SH, CIB, ERMAP, CLA yang juga seorang Certified Investment Banker dari group investor Bodhi Artha Setu ini akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum dan pelaporan dugaan pidana penipuan dan/atau tindak pidana pencucian uang terhadap PT. Agro Agrabinta Persada yang merupakan pihak penjual kavling kebun kelapa Green Coco Land
Pengacara sektor investasi dan keuangan yang dikenal dengan panggilan Gie Artha Setu (Gie) ini tidak hanya akan melakukan upaya hukum terhadap perusahaan yang dimaksud, melainkan juga terhadap direksi, komisaris dan pemegang saham lainnya.
“Dari legal mapping yang telah dilakukan, secara keperdataan direksi maupun komisaris memiliki fiduciary duty berdasarkan UU Perseroan Terbatas. Dan berdasarkan UU yang sama, pribadi direksi dan komisaris dapat diproses secara hukum dalam hal terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini berlaku mutatis mutandis terhadap pemegang saham.”

Green Coco Land sendiri berlokasi di Kabupaten Cianjur (Selatan) dan mewarkan kepada konsumen investasi berupa bagi hasil pengelolaan perkebunan kelapa (Cocos Nucifera).

Kavling kelapa yang dimaksud dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp. 40 Juta per kavling (ukuran 500 m). Metode pembayaran mulai dari 4x angsuran, 8 x angsuran, dan 12 x angsuran. Setiap kavling mendapatkan minimal 7-10 pohon kelapa produktif.

PT. Agro Agrabinta Persada juga mengklaim sebagai pengelola nira (gula merah) yang telah beroperasi selama 10 tahun.
“Aneh sekali ya ! Klaim telah mengelola produksi nira selama 10 tahun kontradiktif dengan fakta hukum berdasarkan dokumen resmi Ditjen A.H.U. yang menyatakan bahwa perusahaan ini baru berdiri di tahun 2018 di Komplek Margahayu Raya Barat Blok 12 No. 19, Bandung.”

Gie juga mengatakan bahwa telah terjadi 2 kali perubahan anggaran dasar dan susunan direksi maupun komisaris,
“Kami akan lakukan upaya hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam investasi abal-abal ini. Jumlah korban ratusan. Dan dari beberapa bukti sementara yang kami peroleh, terdapat indikasi adanya keterlibatan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan beberapa pihak yang memiliki kedudukan administratif.

Perkara ini sudah dilaporkan sebelumnya ke Bareskrim POLRI berdasarkan LP /0295/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Juni 2022 lalu. Sprindik juga sudah dikeluarkan melalui SP. Sidik/5365/XII/RES.2.6./2024/Ditreskrimsus tanggal 29 November 2024”

Gie juga menyampaikan bahwa terdapat unsur syariah didalam transaksi yang dilakukan oleh konsumen dan PT. Agro Agrabinta Persada dimana Perseroan menggunakan Akad Musakoh dalam kegiatan pengelolaan dan bagi hasil. Namun, akad ini berkorelasi dengan pembelian kavling kebun kelapa. Hal ini juga dapat dilihat dalam alat pemasaran yang digunakan yaitu instagram dan facebook dimana penjualan Green Coco Land menggunakan frasa “membangkitkan ekonomi umat”, kalimat “mari saling menguatkan sesame umat Islam”.

“Saya tidak melihat ada dewan pengawas syariah dalam struktur manajemen PT. Agro Agrabinta Persada.

Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berbasis syariah harus memiliki dewan pengawas syariah rekomendasi MUI. DPS ini setara dewan komisaris yang melaksanakan fungsi pengawasan. Tidak ada DPS di anggaran dasarnya maupun di perubahannya.”

Alat pemasarannya juga terindikasi mencantumkan klaim-klaim yang bertentangan dengan prinsip pemasaran terutama terkait investasi. Gie mengatakan bahwa meskipun investasi yang ditawarkan bukan merupakan instrumen keuangan atau pasar modal, namun Green Coco Land ini ditawarkan dengan mengkomparasi tingkat profitabilitas dengan produk pasar modal berupa obligasi, maupun komoditi berupa emas,
“Ini tidak logis ya! Dari komparasinya saja sudah ngaco.

Perbandingan antara produk pasar modal dengan komoditi kelapa. Yang katanya bisa ratusan kali lipat keuntungannya berbanding produk pasar modal. Saya tidak tahu metode valuasi nya menggunakan apa, modeling yang mana yang digunakan, ratio nya dihitung dengan cara apa ? Risiko yang dijadikan variable yang mana saja? Tapi pada dasarnya yang disuguhkan ini angin surga !”

“Korban dari Green Coco Land hanya menuntut keadilan. Mereka ingin hak mereka dikembalikan dan diberikan ganti kerugian yang sepadan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak-pihak terkait. Saya selaku advokat akan mendampingi. Ketika ini sudah masuk ke ranah penggunaan fiqh muamalah, ini menjadi pribadi sifatnya. Sebagai seorang muslim saya akan bereaksi”, tutup Gie. (*red).

 



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar